SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa (14/4/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula tengah Bapas Sampit.
Sidang TPP ini menjadi forum penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak bersyarat. Dalam kegiatan tersebut, setiap usulan dibahas secara menyeluruh berdasarkan hasil litmas yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Ketua Sidang TPP, Reza Febriansyah, memberikan kesempatan kepada masing-masing PK untuk memaparkan hasil litmas, termasuk progres pengerjaan serta kendala yang dihadapi selama proses penyusunan.
Setelah pemaparan, anggota sidang TPP diberikan ruang untuk memberikan tanggapan, baik berupa persetujuan, masukan, maupun sanggahan terhadap hasil litmas yang disampaikan. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam proses pemberian hak bersyarat bagi warga binaan, sehingga setiap keputusan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Melalui forum sidang TPP ini, setiap usulan terkait kepengurusan hak bersyarat seperti PB dan CB ditelaah dan dipaparkan secara menyeluruh. Hal ini guna memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiyanto.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, diharapkan proses pemberian hak Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dapat berjalan secara objektif, transparan, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas dalam sistem pemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


