KASONGAN, katakata.co.id – Guna memenuhi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan gelar Acara Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan berinvestasi bertempat di Aula Gedung Badan Keungan dan Asset Daerah Kabupaten Katingan, Senin (24/6 2024).
Nampak hadir dalam kegiatan itu, perwakilan OPD terkait dan para pengusaha. Sedangkan nara sumber berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. Acara dibuka Plh Asisten I Setda Katingan, Deddy Ferras yang mewakili penjabat Bupati Katingan yang saat itu berhalangan hadir.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan, Patrisia, mengatakan, kegiatan sebagai bentuk pemenuhan undang-undang nomor 19 tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Salah satu poin penting adalah para pengusaha yang berada di Katingan wajib bermitra dengan usaha mikro dan koperasi.
“Intinya adalah bagaimana memberi kemudahan berusaha dengan memberikan kebijakan fiskal dan non fiskal,” tuturnya.
Disampaikan kemudian, selain memberi kemudahan investasi, pihaknya turut berusaha mendorong investor menanamkan modal di Katingan.
Dirinya, berjanji bakalan memberikan berbagai kemudahan diantaranya pemberi pelayanan, percepatan pemberian perijinan bahkan bantuan permodalan.
“Untuk bantuan modal dan fiskal diutamakan untuk usaha mikro dan koperasi, sedangkan perusahaan berskala besar diberikan kemudahan dalam perijinan,” tandasnya.
Ditambahkan Patrisia, salah satu kendala investasi di Kabupaten berjuluk Penyang Hinje Simpei adalah luasan Area Penggunaan Lain (APL) masih sangat sedikit. Sementara luasan terbesar adalah kawasan hutan.
“Untuk APL hanya 11 persen saja, sisanya kawasan hutan. Ini yang menjadi kendala berinvestasi di Katingan,” pungkasnya. (dn/red)


