KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wabup Barsel Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Aturan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Wabup Barsel Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Aturan

Selasa, 21 Oktober 2025
Bagikan
4 Min Read
Wabup Barsel Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Aturan
Bagikan

BUNTOK,katakata.co.id – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, mengingatkan kepada semua perusahaan yang berinvestasi di kabupaten tersebut, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku baik itu aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Peringatan ini disampaikan oleh Tanto usai memimpin mediasi antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan sejumlah masyarakat dari kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025).

“Kita minta semua perusahaan yang akan berinvestasi di Barsel wajib mematuhi aturan yang berlaku, baik itu aturan yang dari pusat maupun yang ada di daerah,” ingatkan dia.

Hal ini dia utarakan, dikarenakan masih ditemukannya sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Barsel yang menurut dia belum memenuhi kewajiban mereka.

Ada beberapa hal yang menurut Tanto belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah PBS di Barsel, yakni menyangkut perizinan pembukaan dan pembuatan jalan houling, serta standar harga ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat.

“Masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi aturan terkait perizinan pembukaan jalan houling dan juga ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan warga kita,” beber dia.

Pasalnya, jelas dia lagi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ini menjelaskan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang di dalam PP 21 tahun 2021 ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai macam kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam menyusun rencana tata ruang. Supaya ada keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungan.

Sesuai dengan amanat UU Ciptaker, dengan adanya kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai macam pemilik usaha termasuk juga UMKM.

Dalam PP 21 tahun 2021, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau RTR, salah satu terobosannya yaitu PKKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya ada di hulu dan sampai saat ini RTR menjadi acuan tunggal di lapangan.

“Jadi sebelum perusahaan membuka lahan atau mendapatkan izin untuk membuka jalan, mereka wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Perhubungan, PUPR, Perkebunan, Kehutanan dan bahkan masyarakat, melalui rapat PKKPR itu,” jelas Tanto.

“Apalagi rencana jalan tersebut berada di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan, melintasi perkebunan dan persawahan, serta aset – aset milik negara ataupun daerah,” tegas dia menambahkan.

Sementara itu, berkaitan dengan ganti rugi tanam tumbuh, Peraturan ganti rugi tanam tumbuh umumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat, yang pedomannya mengikuti aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan jenis tanaman, usia tanaman, dan statusnya (produktif atau tidak), serta bisa juga mempertimbangkan harga pasar atau biaya produksi. Prosesnya meliputi pendataan oleh tim khusus, penetapan harga ganti rugi, dan pembayaran.

Untuk di Barsel sendiri, Tanto menegaskan mempunyai aturan Surat Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Tanaman Pangan di Barito Selatan.

“Untuk saat ini karena belum ada pembaharuan, Barsel masih memakai SK Bupati Nomor 73 Tahun 2014 terkait ganti rugi tanam tumbuh,” tegasnya.

Hal ini, senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, Yohanes, membenarkan bahwa untuk ganti rugi tanam tumbuh memang masih mengacu kepada SK Bupati Barsel nomor 73 tahun 2014 tersebut.

“Makanya nanti kita akan upayakan untuk mendorong pembaharuan aturan tersebut, tapi saya rasa harga – harga yang ditetapkan di SK Bupati itu tidak relevan dengan situasi sekarang, seharusnya bisa lebih tinggi lagi dari itu. Tapi untuk saat ini karena tidak ada aturan baru, kita pakainya ya SK nomor 73 itu,” tandasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK bupatibarsel, eddyrayasamsuri, investasi, Khristianto Yudha, perusahaan, TaatAturan, Wakil Bupati Barito Selatan
Editor Katakata Selasa, 21 Oktober 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
Kejari Palangka Raya Tetapkan Direktur Pascasarjana UPR 2018–2022 sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Jumat, 27 Februari 2026
Diduga Bekingi Peredaran Narkoba, GDAN dan Batamad Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Kalteng
Jumat, 20 Februari 2026

Berita Terbaru

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama di Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 12 Maret 2026
Jadi Program Pembinaan, Lapas Palangka Raya Panen Ikan Lele Bioflok
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 12 Maret 2026
Irjen Pol Iwan Kurniawan : Tingkatkan Kewaspadaan Dalam Menjaga Keamanan Rumah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 12 Maret 2026
Gedung Aula dan Ruang Sidang TP-TGR Inspektorat Daerah Pulpis Diresmikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Pulang Pisau Kamis, 12 Maret 2026
Bantuan Pangan Presiden dan Bantuan Tunai KHBS Resmi Disalurkan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 12 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Minggu, 8 Maret 2026
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto (Foto : Nopri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Dewan Kalteng Dorong Pemerintah Tertibkan Perusahaan Perkebunan Abaikan Kewajiban Plasma

Senin, 1 Desember 2025
Anggota DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Legislator Kalteng Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Cegah Investasi Ilegal

Kamis, 27 November 2025
Sekda Kapuas Usis I Sangkai pimpin rapat pembahasan pengambilan keputusan dalam kangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di ruang rapat rujab Bupati Kapuas (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Percepat Penerbitan KKPR untuk Dorong Investasi Daerah

Jumat, 5 Desember 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?