KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wabup Barsel Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Aturan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Wabup Barsel Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Aturan

Selasa, 21 Oktober 2025 22:54
Bagikan
4 Min Read
Wabup Barsel Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Aturan
Bagikan

BUNTOK,katakata.co.id – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, mengingatkan kepada semua perusahaan yang berinvestasi di kabupaten tersebut, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku baik itu aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Peringatan ini disampaikan oleh Tanto usai memimpin mediasi antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan sejumlah masyarakat dari kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025).

“Kita minta semua perusahaan yang akan berinvestasi di Barsel wajib mematuhi aturan yang berlaku, baik itu aturan yang dari pusat maupun yang ada di daerah,” ingatkan dia.

Hal ini dia utarakan, dikarenakan masih ditemukannya sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di Barsel yang menurut dia belum memenuhi kewajiban mereka.

Ada beberapa hal yang menurut Tanto belum sepenuhnya dijalankan oleh sejumlah PBS di Barsel, yakni menyangkut perizinan pembukaan dan pembuatan jalan houling, serta standar harga ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat.

“Masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi aturan terkait perizinan pembukaan jalan houling dan juga ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan warga kita,” beber dia.

Pasalnya, jelas dia lagi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ini menjelaskan tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang di dalam PP 21 tahun 2021 ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai macam kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam menyusun rencana tata ruang. Supaya ada keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungan.

Sesuai dengan amanat UU Ciptaker, dengan adanya kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai macam pemilik usaha termasuk juga UMKM.

Dalam PP 21 tahun 2021, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau RTR, salah satu terobosannya yaitu PKKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya ada di hulu dan sampai saat ini RTR menjadi acuan tunggal di lapangan.

“Jadi sebelum perusahaan membuka lahan atau mendapatkan izin untuk membuka jalan, mereka wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Perhubungan, PUPR, Perkebunan, Kehutanan dan bahkan masyarakat, melalui rapat PKKPR itu,” jelas Tanto.

“Apalagi rencana jalan tersebut berada di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan, melintasi perkebunan dan persawahan, serta aset – aset milik negara ataupun daerah,” tegas dia menambahkan.

Sementara itu, berkaitan dengan ganti rugi tanam tumbuh, Peraturan ganti rugi tanam tumbuh umumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat, yang pedomannya mengikuti aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan jenis tanaman, usia tanaman, dan statusnya (produktif atau tidak), serta bisa juga mempertimbangkan harga pasar atau biaya produksi. Prosesnya meliputi pendataan oleh tim khusus, penetapan harga ganti rugi, dan pembayaran.

Untuk di Barsel sendiri, Tanto menegaskan mempunyai aturan Surat Keputusan Bupati Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian Tanaman Pangan di Barito Selatan.

“Untuk saat ini karena belum ada pembaharuan, Barsel masih memakai SK Bupati Nomor 73 Tahun 2014 terkait ganti rugi tanam tumbuh,” tegasnya.

Hal ini, senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, Yohanes, membenarkan bahwa untuk ganti rugi tanam tumbuh memang masih mengacu kepada SK Bupati Barsel nomor 73 tahun 2014 tersebut.

“Makanya nanti kita akan upayakan untuk mendorong pembaharuan aturan tersebut, tapi saya rasa harga – harga yang ditetapkan di SK Bupati itu tidak relevan dengan situasi sekarang, seharusnya bisa lebih tinggi lagi dari itu. Tapi untuk saat ini karena tidak ada aturan baru, kita pakainya ya SK nomor 73 itu,” tandasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK bupatibarsel, eddyrayasamsuri, investasi, Khristianto Yudha, perusahaan, TaatAturan, Wakil Bupati Barito Selatan
Editor Katakata Selasa, 21 Oktober 2025 22:54
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35

Berita Terbaru

Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35
Dispursip Palangka Raya Minta Maaf Gelar Puncak Duta Baca di Tengah Kabut Asap
Headline Pemko Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 09:56
Bupati Gunung Mas Setop Operasional Dua Estate BMB, Tenggat Satu Bulan
Headline Pemkab Gunung Mas Jumat, 9 Oktober 2026 01:45
Hari Jadi ke-67 Kobar, Gubernur Agustiar Tekankan Pemerintah Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Kamis, 8 Oktober 2026 11:29
Bapas Sampit Asesmen 42 WBP untuk Dukung Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Kamis, 8 Oktober 2026 11:12

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Jelang Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Minggu, 8 Maret 2026 03:47
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto (Foto : Nopri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Dewan Kalteng Dorong Pemerintah Tertibkan Perusahaan Perkebunan Abaikan Kewajiban Plasma

Senin, 1 Desember 2025 15:50
Anggota DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti (Foto : Ist)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

Legislator Kalteng Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Cegah Investasi Ilegal

Kamis, 27 November 2025 19:45
Sekda Kapuas Usis I Sangkai pimpin rapat pembahasan pengambilan keputusan dalam kangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di ruang rapat rujab Bupati Kapuas (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Percepat Penerbitan KKPR untuk Dorong Investasi Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 18:25
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?