KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Penggeledahan Tanpa Izin PN, Penetapan Tersangka PT BMB Tidak Sah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & Investigasi

Penggeledahan Tanpa Izin PN, Penetapan Tersangka PT BMB Tidak Sah

Kamis, 25 April 2024
Bagikan
4 Min Read
Bagikan

PALANGKARAYA,katakata.co.id – Keinginan PT BMB agar terbebas dari penetapan tersangka dugaan tindak pidana dugaan pencemaran lingkunganmelalui praperadilan akhirnya terwujud, Itu setelah Hakim Tunggal, Yudi Eka Putra mengabulkan permohonan tersebut.

Yudi Eka Putra menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap PT BMB oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya adalah tidak sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan bahwa penetapan tersangka PT BMB tidak sah dan berkekuatan hukum tetap,” Kata Yudi Eka Putra saat membacakan amar putusan yang dihadiri pihak PT BMB dan tim penasehat hukum dari KLHK seksi wilayah I Kalimantan Tengah selaku pihak termohon, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/4/2024).

Yudi menambahkan dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,dan menyatakan penetapan tersangka korporasi terhadap pemohon berdasarkan Nomor : S.Tap/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023, tertanggal 18 Oktober 2023, Tentang Penetapan Tersangka Korporasi atas nama Pemohon beserta turunannya tidak sah , batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Bahwa dalam alat buktinya pihak termohon tidak dapat membuktikan bahwa penggeledehan yang dilakukan penyidik termohon telah mendapatkan izin atau penetapan persetujuan dari ketua pengadilan negeri,“ ucapnya.

Hakim berpendapat bahwa tindakan termohon melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti di PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) Wilayah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.552/BPPHLHK.4/SW.I/Peg.3.0/6/2023 tertanggal 12 Juni 2023 merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Karena itu disebabkan proses penggeledehan dan penyidikan yang dilakukan pihak penyidik telah bertentangan dengan aturan hukum maka maka menurut hakim seluruh alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan inipun menjadi tidak sah secara aturan hukum,” terangnya.

Menurut hakim Yudi proses penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pasal 33 KUHAP dan pasal 184 ayat 2 KUHAP. Meskipun menyatakan bahwa penetapan status tersangka PT.BMB dalam perkara sekarang ini adalah tidak sah secara hukum namun sidang tersebut hakim Yudi juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak otomatis menggugurkan kewenangan dari pihak KLHK selaku penyidik untuk menetapkan kembali status tersangka kepada pihak PT BMB apabila nantinya pihak penyidik mendapat surat bukti yang baru dan yang sah serta berbeda dengan kaitan pokok materi perkara sebelumnya.

“Atas dasar itu maka hakim pun menyatakan menolak tuntutan permohonan yang diajukan oleh pihak PT BMB agar Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan segala penyidikan terkait perkara ini,” ujarnya.

Selain itu hakim juga menyatakan menolak permohonan dari pihak pemohon yang meminta agar pengadilan menjatuhkan putusan agar pihak termohon harus membayar ganti rugi immaterial senilai Rp. 1.000.000.000.

“Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menolak sebagian permohonan praperadilan untuk sebagian “ kata Yudi diakhir putusan tersebut.
Putusan pengadilan negeri Palangkaraya yang mengabulkan permohonan praperadilan ini sendiri disambut gembira pihak penasehat hukum PT BMB.

Namun saat hendak dimintai komentar nya atas putusan tersebut, salah seorang penasehat hukum PT BMB, ibnu mengatakan pihaknya masih akan merapatkan hasil putusan pengadilan ini. (ard/red)

TOPIK KLHK, Penetapan Tersangka, Penggeledahan Tanpa Izin PN, PT BMB, Tidak Sah
Editor Katakata Kamis, 25 April 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

SMAN 1 Palangka Raya Borong Juara, Kukuhkan Diri sebagai Juara Umum FLS3N 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Oknum Polisi di Palangka Raya Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Lansia Rp129 Juta
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Ratusan Umat Padati Katedral, Rayakan 25 Tahun Pengabdian Uskup Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 10 Mei 2026
Kabapas Sampit : Menuju WBBM Kita Fokus Persiapan Tim Pokja Dalam Menyusun dan Melengkapi Data
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 10 Mei 2026
Bukti Peduli Pendidikan, PAMA Hadir Langsung Wisuda Puluhan Siswa/i SMK Maharati
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Minggu, 10 Mei 2026

You Might Also Like

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Pengelolaan TN Sebangau Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025
Kalimantan TengahPemkab Katingan

Dapat Izin KLHK, Camat Katingan Kuala Berterima Kasih kepada Pj Bupati Katingan

Kamis, 12 Desember 2024
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahOpini

Surat Terbuka

Kamis, 19 Oktober 2023
DPRD Gunung MasKalimantan TengahLegislatifPemkab Gunung Mas

Pengolahan Limbah PT BMB Ditinjau DPRD dan DLH Gumas

Jumat, 6 Oktober 2023
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?