PALANGKARAYA,katakata.co.id – Keinginan PT BMB agar terbebas dari penetapan tersangka dugaan tindak pidana dugaan pencemaran lingkunganmelalui praperadilan akhirnya terwujud, Itu setelah Hakim Tunggal, Yudi Eka Putra mengabulkan permohonan tersebut.
Yudi Eka Putra menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap PT BMB oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya adalah tidak sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan bahwa penetapan tersangka PT BMB tidak sah dan berkekuatan hukum tetap,” Kata Yudi Eka Putra saat membacakan amar putusan yang dihadiri pihak PT BMB dan tim penasehat hukum dari KLHK seksi wilayah I Kalimantan Tengah selaku pihak termohon, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/4/2024).
Yudi menambahkan dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,dan menyatakan penetapan tersangka korporasi terhadap pemohon berdasarkan Nomor : S.Tap/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10/2023, tertanggal 18 Oktober 2023, Tentang Penetapan Tersangka Korporasi atas nama Pemohon beserta turunannya tidak sah , batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Bahwa dalam alat buktinya pihak termohon tidak dapat membuktikan bahwa penggeledehan yang dilakukan penyidik termohon telah mendapatkan izin atau penetapan persetujuan dari ketua pengadilan negeri,“ ucapnya.
Hakim berpendapat bahwa tindakan termohon melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti di PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) Wilayah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.552/BPPHLHK.4/SW.I/Peg.3.0/6/2023 tertanggal 12 Juni 2023 merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
“Karena itu disebabkan proses penggeledehan dan penyidikan yang dilakukan pihak penyidik telah bertentangan dengan aturan hukum maka maka menurut hakim seluruh alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan inipun menjadi tidak sah secara aturan hukum,” terangnya.
Menurut hakim Yudi proses penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pasal 33 KUHAP dan pasal 184 ayat 2 KUHAP. Meskipun menyatakan bahwa penetapan status tersangka PT.BMB dalam perkara sekarang ini adalah tidak sah secara hukum namun sidang tersebut hakim Yudi juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak otomatis menggugurkan kewenangan dari pihak KLHK selaku penyidik untuk menetapkan kembali status tersangka kepada pihak PT BMB apabila nantinya pihak penyidik mendapat surat bukti yang baru dan yang sah serta berbeda dengan kaitan pokok materi perkara sebelumnya.
“Atas dasar itu maka hakim pun menyatakan menolak tuntutan permohonan yang diajukan oleh pihak PT BMB agar Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan segala penyidikan terkait perkara ini,” ujarnya.
Selain itu hakim juga menyatakan menolak permohonan dari pihak pemohon yang meminta agar pengadilan menjatuhkan putusan agar pihak termohon harus membayar ganti rugi immaterial senilai Rp. 1.000.000.000.
“Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menolak sebagian permohonan praperadilan untuk sebagian “ kata Yudi diakhir putusan tersebut.
Putusan pengadilan negeri Palangkaraya yang mengabulkan permohonan praperadilan ini sendiri disambut gembira pihak penasehat hukum PT BMB.
Namun saat hendak dimintai komentar nya atas putusan tersebut, salah seorang penasehat hukum PT BMB, ibnu mengatakan pihaknya masih akan merapatkan hasil putusan pengadilan ini. (ard/red)