KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Surat Terbuka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahOpini

Surat Terbuka

Kamis, 19 Oktober 2023 15:43
Bagikan
5 Min Read
Betang DAD Kalteng. (foto: dok)
Bagikan

Andaikan Dana Senilai Rp2,6 Miliar Dikelola DAD Kalteng, Pasti Banyak Membantu Masyarakat Dayak

Untuk menghormati dan menghargai kepercayaan dari Masyarakat Dayak Kalteng yang mempercayakan saya sebagai pengurus DAD Kalteng periode 2016-2021 dan periode 2021-2026, saya bertekad untuk terus  melaksanakan tugas yang diatur pada poin ketiga huruf d, yang berbunyi, Pengurus DAD Kalteng bertugas, “Memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak di Provinsi Kalteng dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi“.

Sebagai wujud nyata memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak Kalteng sebagaimana poin tersebut di atas, saya didukung banyak tokoh Dayak terus berjuang agar DAD Kalteng benar-benar berguna untuk Masyarakat Dayak secara luas.

Saat ini kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga merugikan DAD Kalteng senilai Rp2,6 miliar terus bergulir dan kasusnya sudah naik ke Penyidikan, yang artinya Penyidik meyakini terjadi dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan, dan proses berikutnya adalah penetapan tersangka.

Kembali ke poin ketiga huruf d, Pengurus DAD Kalteng bertugas, “Memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak di Provinsi Kalteng dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi”.

Jika dana sebesar Rp2,6 miliar, bantuan PT BMB untuk DAD Kalteng, masuk ke rekening DAD Kalteng, sebagai organisasi sebagaimana bunyi perjanjian, dan dana tersebut dikelola dengan baik dan benar oleh pengurus yang membidanginya, tentunya akan sangat membantu banyak Masyarakat Dayak di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.

Selain digunakan untuk membantu Beasiswa Uluh Dayak yang tidak mampu namun berprestasi, dana miliaran rupiah tersebut juga bisa digunakan membatu modal pelaku UMKM, serta kegiatan sosial budaya lainnya, karena dana Rp2,6 miliar bukan uang yang sedikit, dan apabila dikelola dengan baik dan benar, pasti sangat membantu orang Dayak melalui DAD Kalteng.

Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta per bulan. Namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.

Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, sudah diserahkan surat dukungan dari Belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi selaku Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, dan Frans P  mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta beberapa orang Mahasiswa kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Perlu dicatat, pelaporan kasus dugaan tindak pidana Penggelapan di tubuh DAD Kalteng bukan untuk menyerang siapapun, ini murni agar aturan organisasi bisa berjalan sebagaimana aturan yang berlaku, dan apa yang menjadi hak organisasi bisa didapatkan.

Terkait masalah ini, jauh-jauh hari sudah dikomunikasikan seraya minta petunjuk kepada beberapa orang anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng dan Tokoh Dayak lainnya, yang mengatakan, upayakan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat, adanya keterbukaan untuk mengakui kekhilafan, serta bersedia mengembalikan dana miliaran rupiah tersebut ke rekening DAD Kalteng. Namun apabila tidak ada titik temu, silahkan diuji melalui institusi penegak hukum.

Saya dan Pengurus inti DAD Kalteng (juga dihadiri Ketua DAD Kalteng) sudah bertemu untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penggelapan ini secara musyawarah-mufakat. Namun ada yang ngotot, apa yang mereka lakukan sudah benar, dan sesuai aturan organisasi, karena itu untuk menguji siapa yang benar, kasusnya diserahkan ke tangan hukum.

Dasar hukum Pengurus DAD Kalteng, bisa menjadi pelapor dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng adalah Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, yang ditandatangani oleh Agustiar Sabran selaku Ketua DAD Kalteng, tentang Azaz dan Kedaulatan, pada Pasal 7 ditegaskan “KEDAULATAN DEWAN ADAT DAYAK KALTENG, BERADA DI TANGAN ANGGOTA DEWAN ADAT DAYAK KALTENG“.

Setiap pengurus DAD Kalteng berdaulat (arti Berdaulat adalah kekuasaan tertinggi) untuk menjaga nama baik organisasi, dan apabila ada dugaan tindak pidana yang merugikan organisasi, maka siapapun yang menjadi Pengurus DAD Kalteng, berdaulat untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Salam Hormat,

Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)

Wakil Ketua Bidang Humas dan Publikasi DAD Kalteng

TOPIK Betang, DAD Kalteng, Ditreskrimum Polda Kalteng, Kalteng, katakata.co.id, Penggelapan, Polda Kalteng, PT BMB, Ririen Binti
Editor Katakata Kamis, 19 Oktober 2023 15:43
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

Habib Ahmad Al Habsyi Hadir di Lapas Palangka Raya, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 13 Oktober 2026 04:31
Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pos Pelayanan Pemasyarakatan di Seruyan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 13 Oktober 2026 00:36
Lantik 234 Pejabat, Agustiar Sabran Minta Kinerja Lebih Cepat dan Berpihak pada Masyarakat
Pemprov Kalteng Selasa, 13 Oktober 2026 00:26
Sumur Warga Mengering, DPRD Seruyan Dorong Perusahaan Salurkan CSR Air Bersih
DPRD Seruyan Senin, 12 Oktober 2026 21:35
Wisuda Sekolah Lansia Seruni Ceria, Pemkab Seruyan Dorong Lansia Tetap Aktif dan Mandiri
Pemkab Seruyan Senin, 12 Oktober 2026 21:30

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pos Pelayanan Pemasyarakatan di Seruyan

Selasa, 13 Oktober 2026 08:49
Sampit

Bapas Sampit Terima Klien Bebas Bersyarat dari Lapas Narkotika Kasongan

Senin, 12 Oktober 2026 20:43
Sampit

Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Jumat, 9 Oktober 2026 21:42
Sampit

Bapas Sampit Asesmen 42 WBP untuk Dukung Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Kamis, 8 Oktober 2026 19:22
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?