Andaikan Dana Senilai Rp2,6 Miliar Dikelola DAD Kalteng, Pasti Banyak Membantu Masyarakat Dayak
Untuk menghormati dan menghargai kepercayaan dari Masyarakat Dayak Kalteng yang mempercayakan saya sebagai pengurus DAD Kalteng periode 2016-2021 dan periode 2021-2026, saya bertekad untuk terus melaksanakan tugas yang diatur pada poin ketiga huruf d, yang berbunyi, Pengurus DAD Kalteng bertugas, “Memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak di Provinsi Kalteng dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi“.
Sebagai wujud nyata memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak Kalteng sebagaimana poin tersebut di atas, saya didukung banyak tokoh Dayak terus berjuang agar DAD Kalteng benar-benar berguna untuk Masyarakat Dayak secara luas.
Saat ini kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga merugikan DAD Kalteng senilai Rp2,6 miliar terus bergulir dan kasusnya sudah naik ke Penyidikan, yang artinya Penyidik meyakini terjadi dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan, dan proses berikutnya adalah penetapan tersangka.
Kembali ke poin ketiga huruf d, Pengurus DAD Kalteng bertugas, “Memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak di Provinsi Kalteng dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi”.
Jika dana sebesar Rp2,6 miliar, bantuan PT BMB untuk DAD Kalteng, masuk ke rekening DAD Kalteng, sebagai organisasi sebagaimana bunyi perjanjian, dan dana tersebut dikelola dengan baik dan benar oleh pengurus yang membidanginya, tentunya akan sangat membantu banyak Masyarakat Dayak di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.
Selain digunakan untuk membantu Beasiswa Uluh Dayak yang tidak mampu namun berprestasi, dana miliaran rupiah tersebut juga bisa digunakan membatu modal pelaku UMKM, serta kegiatan sosial budaya lainnya, karena dana Rp2,6 miliar bukan uang yang sedikit, dan apabila dikelola dengan baik dan benar, pasti sangat membantu orang Dayak melalui DAD Kalteng.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta per bulan. Namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, sudah diserahkan surat dukungan dari Belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi selaku Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, dan Frans P mewakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta beberapa orang Mahasiswa kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Perlu dicatat, pelaporan kasus dugaan tindak pidana Penggelapan di tubuh DAD Kalteng bukan untuk menyerang siapapun, ini murni agar aturan organisasi bisa berjalan sebagaimana aturan yang berlaku, dan apa yang menjadi hak organisasi bisa didapatkan.
Terkait masalah ini, jauh-jauh hari sudah dikomunikasikan seraya minta petunjuk kepada beberapa orang anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng dan Tokoh Dayak lainnya, yang mengatakan, upayakan menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat, adanya keterbukaan untuk mengakui kekhilafan, serta bersedia mengembalikan dana miliaran rupiah tersebut ke rekening DAD Kalteng. Namun apabila tidak ada titik temu, silahkan diuji melalui institusi penegak hukum.
Saya dan Pengurus inti DAD Kalteng (juga dihadiri Ketua DAD Kalteng) sudah bertemu untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penggelapan ini secara musyawarah-mufakat. Namun ada yang ngotot, apa yang mereka lakukan sudah benar, dan sesuai aturan organisasi, karena itu untuk menguji siapa yang benar, kasusnya diserahkan ke tangan hukum.
Dasar hukum Pengurus DAD Kalteng, bisa menjadi pelapor dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng adalah Ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 tahun 2019, tentang Tata Organisasi DAD Kalteng, yang ditandatangani oleh Agustiar Sabran selaku Ketua DAD Kalteng, tentang Azaz dan Kedaulatan, pada Pasal 7 ditegaskan “KEDAULATAN DEWAN ADAT DAYAK KALTENG, BERADA DI TANGAN ANGGOTA DEWAN ADAT DAYAK KALTENG“.
Setiap pengurus DAD Kalteng berdaulat (arti Berdaulat adalah kekuasaan tertinggi) untuk menjaga nama baik organisasi, dan apabila ada dugaan tindak pidana yang merugikan organisasi, maka siapapun yang menjadi Pengurus DAD Kalteng, berdaulat untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Salam Hormat,
Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Wakil Ketua Bidang Humas dan Publikasi DAD Kalteng