KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satreskrim Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 233 Kg Sisik Trenggiling
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Satreskrim Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 233 Kg Sisik Trenggiling

Selasa, 12 Desember 2023 15:12
Bagikan
3 Min Read
SISIK TRENGGILING : Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri, menggelar konferensi pers atas keberhasilan Satreskrim Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan 233 kg sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat, di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (12/12/2023). (foto: tata)
Bagikan

NANGA BULIK, katakata.co.id – Satreskrim Polres Lamandau, kembali menunjukan keberhasilannya dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Lamandau. Kali ini, keberhasilan itu adalah berhasil menggagalkan penyelundupan 233 kg sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat, saat menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12/2023) lalu.

“Polres Lamandau telah mengamankan tiga tersangka, yakni W (36), P (23), dan AR (22), serta barang bukti 233 kg sisik  Trenggiling,” jelas Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri, saat memimpin press release, di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (12/12/2023).

Disebutkan, penangkapan itu menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir. Di mana biasanya hanya puluhan kilo, kali ini Polres Lamandau berhasil mengamankan tiga tersangka dan 233 kg barang buktinya.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut, beber Wakapolres Lamandau ini, saat menggelar razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB 1548 JD. Ketika melakukan pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan sembilan dus yang dilapisi karung.

“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus, yang ternyata berisi sisik/kulit satwa dilindungi, yaitu Trenggiling. Kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik Trenggiling, yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada 11 Desember 2023.

“Tersangka P mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak tiga kali, dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel. Modus pelaku dalam menjualbelikan kulit/sisik hewan dilindungi ini secara illegal, dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli. Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik Trenggiling ini,” ungkapnya.

Kepada para tersangka, lanjut Kompol Samsul Bahri, disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Biasanya sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Saya mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik Trenggiling, agar dapat melapokan ke pihak berwajib, dan akan kami tindaklanjuti,” tutup Kompol Samsul Bahri. (ta/red)

TOPIK Kalteng, katakata.co.id, Kompol Samsul Bahri, Penyelundupan, Polres Lamandau, Sisik Trenggiling
Editor Katakata Selasa, 12 Desember 2023 15:12
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Pawai Budaya Jamnas 2026: Kwarda Kalteng Tampil Penuh Warna
Rabu, 19 Agustus 2026 09:16
Danlanud Iskandar : Kami Terus Kerahkan Personel Untuk Padamkan Api Karhutla
Selasa, 25 Agustus 2026 22:39

Berita Terbaru

Pergub Pembukaan Lahan dengan Bakar Di-hold, Gubernur Kalteng Tegaskan Warga Jangan Ambil Risiko
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:53
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, salurkan bantuan air bersih bagi warga kotim. Pendistribusian dilakukan menggunakan 17 armada truk, Jumat (28/8/2026).
17 Truk Air Bersih Dikirim ke Kotim, Pemprov Kalteng Respons Krisis Akibat Kemarau
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:49
Gubernur Kalteng Gratiskan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Sampit
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:45
Gubernur Kalteng Iming-Imingi Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pembakar Lahan
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:41
Orangutan Diduga Masih Berada di Luwuk Bunter, BKSDA Temukan Sisa Pakan di Tengah Karhutla
Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 29 Agustus 2026 01:37

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Sinergitas, Bapas Sampit Gandeng Polsek Baamang Siapkan Kelayan Binter

Jumat, 28 Agustus 2026 20:52
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pengukuhan Kelayan Binter

Kamis, 27 Agustus 2026 19:52
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ICDN Kalteng Bawa Suara Dayak ke Forum Internasional, Perkuat Deklarasi Kinabalu

Selasa, 25 Agustus 2026 18:11
Kalimantan TengahSampit

Lima Klien Lapas Sampit Jalani Pembebasan Bersyarat, Bapas Pastikan Reintegrasi Berjalan Terarah

Kamis, 20 Agustus 2026 17:05
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?