NANGA BULIK, katakata.co.id – Satreskrim Polres Lamandau, kembali menunjukan keberhasilannya dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Lamandau. Kali ini, keberhasilan itu adalah berhasil menggagalkan penyelundupan 233 kg sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat, saat menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12/2023) lalu.
“Polres Lamandau telah mengamankan tiga tersangka, yakni W (36), P (23), dan AR (22), serta barang bukti 233 kg sisik Trenggiling,” jelas Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri, saat memimpin press release, di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (12/12/2023).
Disebutkan, penangkapan itu menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir. Di mana biasanya hanya puluhan kilo, kali ini Polres Lamandau berhasil mengamankan tiga tersangka dan 233 kg barang buktinya.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut, beber Wakapolres Lamandau ini, saat menggelar razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB 1548 JD. Ketika melakukan pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan sembilan dus yang dilapisi karung.
“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus, yang ternyata berisi sisik/kulit satwa dilindungi, yaitu Trenggiling. Kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik Trenggiling, yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada 11 Desember 2023.
“Tersangka P mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak tiga kali, dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel. Modus pelaku dalam menjualbelikan kulit/sisik hewan dilindungi ini secara illegal, dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli. Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik Trenggiling ini,” ungkapnya.
Kepada para tersangka, lanjut Kompol Samsul Bahri, disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Biasanya sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Saya mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik Trenggiling, agar dapat melapokan ke pihak berwajib, dan akan kami tindaklanjuti,” tutup Kompol Samsul Bahri. (ta/red)