KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satreskrim Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 233 Kg Sisik Trenggiling
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Satreskrim Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 233 Kg Sisik Trenggiling

Selasa, 12 Desember 2023
Bagikan
3 Min Read
SISIK TRENGGILING : Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri, menggelar konferensi pers atas keberhasilan Satreskrim Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan 233 kg sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat, di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (12/12/2023). (foto: tata)
Bagikan

NANGA BULIK, katakata.co.id – Satreskrim Polres Lamandau, kembali menunjukan keberhasilannya dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Lamandau. Kali ini, keberhasilan itu adalah berhasil menggagalkan penyelundupan 233 kg sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat, saat menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12/2023) lalu.

“Polres Lamandau telah mengamankan tiga tersangka, yakni W (36), P (23), dan AR (22), serta barang bukti 233 kg sisik  Trenggiling,” jelas Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri, saat memimpin press release, di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (12/12/2023).

Disebutkan, penangkapan itu menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir. Di mana biasanya hanya puluhan kilo, kali ini Polres Lamandau berhasil mengamankan tiga tersangka dan 233 kg barang buktinya.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut, beber Wakapolres Lamandau ini, saat menggelar razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB 1548 JD. Ketika melakukan pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan sembilan dus yang dilapisi karung.

“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus, yang ternyata berisi sisik/kulit satwa dilindungi, yaitu Trenggiling. Kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik Trenggiling, yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada 11 Desember 2023.

“Tersangka P mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak tiga kali, dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel. Modus pelaku dalam menjualbelikan kulit/sisik hewan dilindungi ini secara illegal, dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli. Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik Trenggiling ini,” ungkapnya.

Kepada para tersangka, lanjut Kompol Samsul Bahri, disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Biasanya sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Saya mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik Trenggiling, agar dapat melapokan ke pihak berwajib, dan akan kami tindaklanjuti,” tutup Kompol Samsul Bahri. (ta/red)

TOPIK Kalteng, katakata.co.id, Kompol Samsul Bahri, Penyelundupan, Polres Lamandau, Sisik Trenggiling
Editor Katakata Selasa, 12 Desember 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Rumah Pengepul Barang Bekas di Palangka Raya Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 30 Mei 2026
Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 233 Tersangka dalam Lima Bulan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 30 Mei 2026
Warga Palangka Raya Apresiasi Satlantas, Balap Liar dan Knalpot Brong Berangsur Hilang
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 30 Mei 2026
Luar Biasa! Pemkab Kotim Kembali Raih WTP ke 12 Kalinya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi
Kalimantan Tengah Peristiwa Sabtu, 30 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Daging Kurban Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026
Kalimantan TengahPemkab Barito Utara

Peringati Idul Adha 1447 H, RPH Muara Teweh jadi Solusi Penyembelihan Hewan Kurban yang Higienis

Jumat, 29 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Enam Pejabat Lingkup Pemprov Kalteng Berganti

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?