KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Satreskrim Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 233 Kg Sisik Trenggiling
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Satreskrim Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 233 Kg Sisik Trenggiling

Selasa, 12 Desember 2023 15:12
Bagikan
3 Min Read
SISIK TRENGGILING : Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri, menggelar konferensi pers atas keberhasilan Satreskrim Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan 233 kg sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat, di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (12/12/2023). (foto: tata)
Bagikan

NANGA BULIK, katakata.co.id – Satreskrim Polres Lamandau, kembali menunjukan keberhasilannya dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Lamandau. Kali ini, keberhasilan itu adalah berhasil menggagalkan penyelundupan 233 kg sisik Trenggiling dari Kalimantan Barat, saat menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12/2023) lalu.

“Polres Lamandau telah mengamankan tiga tersangka, yakni W (36), P (23), dan AR (22), serta barang bukti 233 kg sisik  Trenggiling,” jelas Wakapolres Lamandau Kompol Samsul Bahri, saat memimpin press release, di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (12/12/2023).

Disebutkan, penangkapan itu menjadi tangkapan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir. Di mana biasanya hanya puluhan kilo, kali ini Polres Lamandau berhasil mengamankan tiga tersangka dan 233 kg barang buktinya.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut, beber Wakapolres Lamandau ini, saat menggelar razia, petugas memberhentikan kendaraan roda empat warna merah metalik dengan Nopol KB 1548 JD. Ketika melakukan pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan sembilan dus yang dilapisi karung.

“Anggota kami meminta pengendara membuka salah satu dus, yang ternyata berisi sisik/kulit satwa dilindungi, yaitu Trenggiling. Kemudian petugas mengintrogasi dan mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau,” bebernya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain selaku orang yang menyuruh pengiriman sisik Trenggiling, yakni P (23) dan W (36) selaku pemilik barang pada 11 Desember 2023.

“Tersangka P mengaku telah melakukan pengiriman barang terlarang ini sebanyak tiga kali, dengan menggunakan mobil miliknya yang biasanya digunakan sebagai kendaraan travel. Modus pelaku dalam menjualbelikan kulit/sisik hewan dilindungi ini secara illegal, dengan cara mengirimkan untuk sampai ke tangan pembeli dengan metode pembayaran secara cash saat barang diterima oleh pembeli. Saat ini petugas kami sedang mencari tersangka lain sebagai penadah atau pembeli sisik Trenggiling ini,” ungkapnya.

Kepada para tersangka, lanjut Kompol Samsul Bahri, disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Biasanya sisik trenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. Saya mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik Trenggiling, agar dapat melapokan ke pihak berwajib, dan akan kami tindaklanjuti,” tutup Kompol Samsul Bahri. (ta/red)

TOPIK Kalteng, katakata.co.id, Kompol Samsul Bahri, Penyelundupan, Polres Lamandau, Sisik Trenggiling
Editor Katakata Selasa, 12 Desember 2023 15:12
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05

Berita Terbaru

Kendalikan Harga Beras, BI dan Bulog Pasok 150 Ton Beras Premium ke Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 13 Oktober 2026 15:45
Bupati Seruyan Tekankan Pelayanan Masyarakat dalam Kepemimpinan Birokrasi
Pemkab Seruyan Selasa, 13 Oktober 2026 15:26
Wabup Supian Lepas 60 Anggota Kafilah Seruyan ke FSQ XII Kalteng
Pemkab Seruyan Selasa, 13 Oktober 2026 15:21
Habib Ahmad Al Habsyi Hadir di Lapas Palangka Raya, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 13 Oktober 2026 04:31
Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pos Pelayanan Pemasyarakatan di Seruyan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 13 Oktober 2026 00:36

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Matangkan Persiapan Pos Pelayanan Pemasyarakatan di Seruyan

Selasa, 13 Oktober 2026 08:49
Sampit

Bapas Sampit Terima Klien Bebas Bersyarat dari Lapas Narkotika Kasongan

Senin, 12 Oktober 2026 20:43
Sampit

Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Jumat, 9 Oktober 2026 21:42
Sampit

Bapas Sampit Asesmen 42 WBP untuk Dukung Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Kamis, 8 Oktober 2026 19:22
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?