KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
Bagikan
5 Min Read
Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, RT 005, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Bagikan

 

PULANG PISAU, katakata.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, RT 005, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Peristiwa kebakaran tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau bersama jajaran Polsek Banama Tingang. Polisi masih mengusut penyebab pasti kebakaran sekaligus mendalami dugaan kelalaian yang memicu munculnya api.

Kapolres Pulang Pisau menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran lahan yang diketahui terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satreskrim bersama Polsek Banama Tingang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi,” jelasnya.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari lebih dari lima orang saksi. Dari hasil pendalaman sementara, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga berinisial R.

Pemilik lahan kemudian didampingi anggota Polsek Banama Tingang mendatangi Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penanganan perkara kemudian ditingkatkan dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/4/VIII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 5 Agustus 2026.

Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik awal munculnya api sekaligus memperkuat penyelidikan mengenai penyebab kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.

Saat itu, pemilik lahan sedang melakukan aktivitas pembersihan kebun sawit. Ketika bekerja, yang bersangkutan diduga meletakkan korek api dan rokok di atas tumpukan ranting serta dedaunan kering.

“Dari keterangan yang kami peroleh, setelah berpindah sekitar 50 sampai 100 meter untuk melanjutkan pekerjaan, yang bersangkutan melihat api mulai menyala di lokasi tempat korek api dan rokok tersebut diletakkan,” ungkapnya.

Pemilik lahan kemudian berusaha memadamkan api hingga sore hari. Namun, karena menganggap api telah padam dan hanya tersisa asap di kawasan lahan gambut, yang bersangkutan meninggalkan lokasi.

Kondisi berubah pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Api kembali membesar dan membakar lahan dengan luas sekitar satu hektare.

Upaya pemadaman kembali dilakukan menggunakan alat semprot punggung. Namun, kobaran api belum sepenuhnya dapat dikendalikan.

Sehari kemudian, Selasa, 4 Agustus 2026, kebakaran semakin meluas. Pemilik lahan selanjutnya meminta bantuan masyarakat, personel Polsek Banama Tingang, serta tim gabungan untuk melakukan pemadaman.

“Pemadaman dilakukan bersama-sama hingga malam hari. Berkat respons cepat masyarakat dan tim gabungan, api akhirnya dapat dikendalikan,” kata Kapolres.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu buah korek api gas dalam kondisi terbakar dan satu batang kayu bekas terbakar.

Polisi memperkirakan luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai kurang lebih satu hektare. Luasan tersebut dinilai dapat ditekan berkat penanganan cepat setelah api diketahui kembali membesar.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena Kabupaten Pulang Pisau saat ini telah berstatus Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan. Pemilik lahan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Polres Pulang Pisau mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya saat melakukan aktivitas di lahan yang memiliki material mudah terbakar maupun berada di kawasan gambut.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK karhutla, pemprovkalteng, poldakalteng, PolresPulpis
Editor Katakata Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Sebut Keberhasilan Daerah Dapat Diwujudkan Melalui Kesamaan Visi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 8 Agustus 2026 13:02
Pemkab Kapuas Berkomitmen Berikan Dukungan Terhadap Pengembangan Olahraga
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Sabtu, 8 Agustus 2026 12:57
Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil Dapat Apresiasi Dari Anggota DPRD Barut
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Sabtu, 8 Agustus 2026 12:54
Pemkab Barut Diminta Kaji Tiru ke Gunung Kidul Ditindaklanjuti Menjadi Program Nyata
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Sabtu, 8 Agustus 2026 12:52
Waket II DPRD Barut Dorong Turnamen Futsal Bupati CUP Sebagai Sarana Pembinaan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Sabtu, 8 Agustus 2026 12:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Sebut Keberhasilan Daerah Dapat Diwujudkan Melalui Kesamaan Visi

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:02
Kalimantan TengahPemkab Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Gelar Salat Istisqa dan Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

Jumat, 7 Agustus 2026 05:48
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kapuas

Tim SDB Karhutla Kapuas Berhasil Padamkan Api di Dua Lokasi Seluas 11 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 06:08
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

ULTG Palangka Raya Gerak Cepat Bantu Proses Pemadaman Karhuta di Kawasan Tumbang Nusa

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:29
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?