KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Lima Klien Pembebasan Bersyarat, Kabapas Tekankan Kewajiban Wajib Lapor
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Lima Klien Pembebasan Bersyarat, Kabapas Tekankan Kewajiban Wajib Lapor

Selasa, 30 Juni 2026 20:12
Bagikan
2 Min Read
Petugas Balai Pemasyarakatan Sampit melakukan proses registrasi dan pemberian arahan kepada lima klien program Pembebasan Bersyarat saat tiba di kantor Bapas Sampit, Senin (29/6/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id  – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima lima klien yang memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sampit, Senin (29/6/2026). Penerimaan tersebut menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial sekaligus memastikan seluruh tahapan administrasi dan pembimbingan berjalan sesuai ketentuan.

Setibanya di Bapas Sampit, para klien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, proses registrasi dilakukan dengan mencocokkan identitas klien berdasarkan dokumen dari Lapas Sampit sebelum dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan.

Usai proses administrasi selesai, para klien mendapatkan pengarahan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Mereka diwajibkan melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali, menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat, tidak mengulangi tindak pidana, serta segera melaporkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan apabila terjadi perubahan alamat maupun nomor telepon.

Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap setiap klien yang menjalani program reintegrasi.

“Klien Pembebasan Bersyarat ini nantinya akan mendapatkan jadwal visitasi di kantor kelurahan atau desa domisili klien tersebut. Hak tersebut merupakan wujud keseriusan Bapas Sampit dalam melaksanakan program pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.

Ia berharap seluruh klien dapat memanfaatkan kesempatan Pembebasan Bersyarat dengan sebaik-baiknya untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, bpsdmkemenimipas, ditjenpas, DitjenpasKalteng, guardandguide, Hensah, Kalteng, kemenimipas, kemenimipasprima, Pemasyarakatan, Polres Kotim, Prayudharachmadany
Editor Katakata Selasa, 30 Juni 2026 20:12
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28
Hasil Tes DNA dan Kode Booking Penerbangan, Babak Baru Laporan Hukum Terhadap AT yang Menyeret Nama Calon Rektor UPR
Sabtu, 13 Juni 2026 15:10

Berita Terbaru

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna, Dua Raperda Tahun 2026 Masuki Tahap Pembahasan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 1 Juli 2026 01:16
Fraksi Perindo Usulkan Digitalisasi dan Pengamanan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD Gunung Mas
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Rabu, 1 Juli 2026 00:48
Pemkab Gunung Mas Siapkan Langkah Strategis Dongkrak PAD, Fokus pada Pajak hingga Pemanfaatan Aset
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Rabu, 1 Juli 2026 00:45
Pemkab Gumas Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Rabu, 1 Juli 2026 00:42
1090 Peserta SMMPTN-Barat Lolos Masuk UPR
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Rabu, 1 Juli 2026 00:28

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

YBM PLN dan PLN UIP3B Berikan Manfaat Kepada Masyarakat Melalui Berbagai Program Sosial

Selasa, 30 Juni 2026 10:44
Kalimantan TengahNasionalOlahragaPalangka Raya

Sylva U10 Sabet Runner-up Festival Piala Presiden Zona Kalteng 2026

Senin, 29 Juni 2026 18:27
DPRD Gunung MasKalimantan TengahPendidikan

Fraksi NasDem DPRD Gunung Mas Minta Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas APBD 2027

Senin, 29 Juni 2026 18:08
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PLN Berkomitmen Berikan Manfaat Untuk Masyarakat Melalui TJSL

Senin, 29 Juni 2026 11:24
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?