SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima lima klien yang memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sampit, Senin (29/6/2026). Penerimaan tersebut menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial sekaligus memastikan seluruh tahapan administrasi dan pembimbingan berjalan sesuai ketentuan.
Setibanya di Bapas Sampit, para klien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, proses registrasi dilakukan dengan mencocokkan identitas klien berdasarkan dokumen dari Lapas Sampit sebelum dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
Usai proses administrasi selesai, para klien mendapatkan pengarahan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Mereka diwajibkan melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali, menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat, tidak mengulangi tindak pidana, serta segera melaporkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan apabila terjadi perubahan alamat maupun nomor telepon.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap setiap klien yang menjalani program reintegrasi.
“Klien Pembebasan Bersyarat ini nantinya akan mendapatkan jadwal visitasi di kantor kelurahan atau desa domisili klien tersebut. Hak tersebut merupakan wujud keseriusan Bapas Sampit dalam melaksanakan program pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.
Ia berharap seluruh klien dapat memanfaatkan kesempatan Pembebasan Bersyarat dengan sebaik-baiknya untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


