KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022

Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Bagikan
3 Min Read
Tersangka Prof Yetri Lundang terlihat berada di mobil tahanan bersama tersangka kasus lain setelah Kejari Palangka Raya melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR, Senin (15/6/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun anggaran 2019 hingga 2022, Senin (15/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan saat proses penyidikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan.

“Pada hari ini kami melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Prof Yetri Lundang. Setelah proses tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Hadiarto saat diwawancarai.

Ia menerangkan, keputusan penahanan baru dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum melakukan kajian setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.

“Pada tahap penyidikan sebelumnya, tersangka memang tidak dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah dilakukan serah terima Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada jaksa penuntut umum, tim penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurut Hadiarto, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jaksa memiliki masa penahanan selama 20 hari setelah Tahap II dilaksanakan. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya menargetkan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah Tahap II ini kami memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan habis, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejari Palangka Raya belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Untuk tersangka baru nanti akan kami ambil sikap ke depannya. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun ada kemungkinan pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Untuk sekarang belum kami tetapkan,” tegas Hadiarto.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019–2022 ini kini memasuki tahap penuntutan dan menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53

Berita Terbaru

Kemarau dan Karhutla Jadi Perhatian, IPH Kalteng Masih Terkendali
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 25 Agustus 2026 00:20
Kalteng Masih Siaga Darurat Karhutla, Sarana Pemadaman Diperkuat
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 25 Agustus 2026 00:04
1.500 Siswa Madrasah Ikuti Maulid Nabi dan Training OMA, Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Pendidikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Senin, 24 Agustus 2026 12:05
Karhutla dan Kekeringan Mengancam, BTT Kotim Ditambah Rp2 Miliar
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:38
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:34

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kemarau dan Karhutla Jadi Perhatian, IPH Kalteng Masih Terkendali

Selasa, 25 Agustus 2026 00:20
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kalteng Masih Siaga Darurat Karhutla, Sarana Pemadaman Diperkuat

Selasa, 25 Agustus 2026 00:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikan

1.500 Siswa Madrasah Ikuti Maulid Nabi dan Training OMA, Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Pendidikan

Senin, 24 Agustus 2026 12:09
Kalimantan TengahPalangka Raya

Rudiansyah, Siswa SMAN 10 Palangka Raya yang Viral Padamkan Karhutla dengan Kostum Superman

Minggu, 23 Agustus 2026 13:58
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?