KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejari Palangka Raya Tahan Prof Yetri Lundang dalam Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR 2019–2022

Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Bagikan
3 Min Read
Tersangka Prof Yetri Lundang terlihat berada di mobil tahanan bersama tersangka kasus lain setelah Kejari Palangka Raya melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR, Senin (15/6/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Prof Yetri Lundang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun anggaran 2019 hingga 2022, Senin (15/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah proses Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan saat proses penyidikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan.

“Pada hari ini kami melaksanakan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka Prof Yetri Lundang. Setelah proses tersebut, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Hadiarto saat diwawancarai.

Ia menerangkan, keputusan penahanan baru dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum melakukan kajian setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.

“Pada tahap penyidikan sebelumnya, tersangka memang tidak dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun setelah dilakukan serah terima Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada jaksa penuntut umum, tim penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.

Menurut Hadiarto, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, jaksa memiliki masa penahanan selama 20 hari setelah Tahap II dilaksanakan. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya menargetkan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah Tahap II ini kami memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Harapan kami dalam satu sampai dua minggu ke depan, sebelum masa penahanan habis, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejari Palangka Raya belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Untuk tersangka baru nanti akan kami ambil sikap ke depannya. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun ada kemungkinan pihak lain yang nantinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Untuk sekarang belum kami tetapkan,” tegas Hadiarto.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2019–2022 ini kini memasuki tahap penuntutan dan menjadi perhatian publik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Selasa, 16 Juni 2026 00:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026 16:28
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 16 Juni 2026 00:25
Penemuan Mayat Gegerkan Kalampangan, Polsek Sabangau Sigap Lakukan Penanganan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 15 Juni 2026 22:39
Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 18:23
Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 15 Juni 2026 18:05
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tinjau Rutan dan LPKA Palangka Raya, Tekankan Penguatan Keamanan dan Pembinaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 15 Juni 2026 17:59

You Might Also Like

DPRD Palangka RayaKalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Regulasi Penting untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 00:25
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Kalampangan, Polsek Sabangau Sigap Lakukan Penanganan

Senin, 15 Juni 2026 22:39
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Tim Prof Uras Soroti Transparansi Pilrek UPR 2026, Siapkan Opsi Gugatan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 18:23
Kalimantan TengahSampit

Kepala Bapas Sampit Tekankan Semangat WBBM dalam Apel Pagi Rutin

Senin, 15 Juni 2026 22:02
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?