KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026 18:21
Bagikan
5 Min Read
Kuasa hukum Donny Martinus Samad, Pujo Purnomo SH MH, menunjukkan dokumen yang diajukan sebagai novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika Donny Martinus Samad alias Donny resmi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah bukti baru atau novum yang dinilai berpotensi mengubah konstruksi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Donny, Pujo Purnomo SH MH, mengatakan salah satu novum utama yang diajukan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng tertanggal 24 Maret 2025 yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Inti permohonan PK kami adalah adanya bukti baru berupa BAP BNN tertanggal 24 Maret 2025 yang diduga tidak pernah dimunculkan dalam persidangan perkara Donny,” ujar Pujo, Minggu (7/6/2026).

Menurut dia, BAP tersebut merupakan pemeriksaan awal terhadap Donny yang dilakukan di BNN dengan pendampingan penasihat hukum Heruman. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa barang yang kemudian menjadi objek perkara berasal dari istri Subaidi, narapidana kasus narkotika yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

“Di dalam BAP itu disebutkan bahwa yang mengirimkan barang adalah istri Subaidi. Foto dan identitasnya ada. Namun dalam persidangan, sosok itu tidak pernah dimunculkan,” katanya.

Pujo menilai fakta tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan asal-usul paket yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu.

Selain BAP tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan rekaman percakapan yang telah dimasukkan sebagai bukti PK-6. Rekaman itu disebut berisi komunikasi antara keluarga Donny dengan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Pujo, bukti tersebut mengarah pada dugaan bahwa kliennya dimanfaatkan oleh Subaidi yang disebut memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung fakta bahwa berdasarkan informasi dari keluarga dua penasihat hukum yang pernah mendampingi Donny pada persidangan pokok perkara, yakni Novan dan Hartono, diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum Subaidi.

“Fakta-fakta ini yang akan kami buka dalam persidangan PK agar terang posisi dan peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Novum lain yang diajukan berkaitan dengan mekanisme masuknya barang ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Berdasarkan BAP yang ditemukan, barang tersebut disebut masuk melalui prosedur resmi penitipan barang dan telah melewati pemeriksaan sesuai standar operasional.

“Dalam BAP itu juga ada CCTV yang menunjukkan barang masuk melalui prosedur resmi. Klien kami tidak mengetahui isi barang tersebut karena berdasarkan informasi yang diterimanya, barang itu merupakan titipan makanan atau kue kering dari Pontianak,” ungkap Pujo.

Ia menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan, barang tersebut diserahkan kepada warga binaan oleh petugas lain sesuai mekanisme yang berlaku di dalam rutan.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan dokumen pemeriksaan awal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan sebelumnya.

“Kami menilai fakta ini sangat penting untuk melihat secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” katanya.

Dalam proses PK ini, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Heruman yang mendampingi Donny saat menjalani pemeriksaan awal di BNN.

Pujo menegaskan tujuan pengajuan PK adalah meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan yang telah dijatuhkan, membebaskan Donny dari dakwaan, sekaligus memulihkan nama baiknya.

“Kami meminta agar klien kami dibebaskan dan nama baiknya direhabilitasi,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Donny bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya oleh BNNP Kalimantan Tengah pada Januari 2025. Saat itu, Donny yang merupakan oknum petugas rutan ditangkap bersama sejumlah tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan.

Dalam perkara tersebut, nama Subaidi turut menjadi sorotan karena disebut memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam rutan.

Pada persidangan pokok perkara yang digelar Juli 2025, keterangan Donny mengenai aktivitas Subaidi di dalam rutan sempat menarik perhatian publik karena mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga binaan dan pihak luar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Donny pada 26 Agustus 2025, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Donny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam penyerahan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Selain materi PK, Pujo juga menyoroti pemindahan Donny ke Nusakambangan yang menurutnya menyisakan persoalan administratif. Namun, isu tersebut tidak dimasukkan dalam memori PK dan akan ditempuh melalui jalur hukum terpisah.

“Kami menilai ada persoalan administratif terkait pemindahan klien kami. Namun itu bukan objek PK dan akan kami tempuh melalui jalur hukum lain,” tutupnya.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

 

TOPIK BNNKALTENG, BNNRI, DitjenpasKalteng, kemenimipas, Nusakambangan, palangkaraya, rutanpalangkaraya
Editor Katakata Minggu, 7 Juni 2026 18:21
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53

Berita Terbaru

Kemarau dan Karhutla Jadi Perhatian, IPH Kalteng Masih Terkendali
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 25 Agustus 2026 00:20
Kalteng Masih Siaga Darurat Karhutla, Sarana Pemadaman Diperkuat
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 25 Agustus 2026 00:04
1.500 Siswa Madrasah Ikuti Maulid Nabi dan Training OMA, Pemprov Kalteng Tampung Aspirasi Pendidikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Senin, 24 Agustus 2026 12:05
Karhutla dan Kekeringan Mengancam, BTT Kotim Ditambah Rp2 Miliar
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:38
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Sekolah di Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Pemkab Kotawaringin Timur Minggu, 23 Agustus 2026 19:34

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Lima Klien Lapas Sampit Jalani Pembebasan Bersyarat, Bapas Pastikan Reintegrasi Berjalan Terarah

Kamis, 20 Agustus 2026 17:05
Kalimantan TengahSampit

Kepala Bapas Sampit Perkuat Kekompakan Jajaran Lewat Rapat Perdana

Kamis, 20 Agustus 2026 16:58
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Menhut RI : Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Mencegah Karhutla

Kamis, 20 Agustus 2026 05:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?