SAMPIT,katakata.co.id – Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Sampit, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Kotim bersama Unit Reskrim Polsek Jaya Karya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga akan disalurkan tidak sesuai peruntukan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan di depan Mapolsek Jaya Karya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska dalam jumlah besar di dalam bak truk. Namun, sopir tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait distribusi barang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (47). Ia diduga menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan nama kelompok tani, yakni Kelompok Tani Suka Maju Tiga, sebagai kedok distribusi.
“Motifnya untuk meraup keuntungan dari selisih harga antara pupuk subsidi dan non-subsidi,” ungkap Resky.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 80 karung pupuk urea seberat sekitar 4 ton, 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat serupa, serta satu unit dump truk merk Hino yang digunakan untuk mengangkut barang.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


