SAMPIT, – Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kamis pagi (30/04/2026), Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.297,45 gram di halaman Mapolres Kotim.
Kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Kapolres Kotim, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, UPTD Labkesda, hingga Bagian Hukum Pemda Kotim. Para tersangka dari kasus yang diungkap juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus sepanjang Februari hingga April 2026, dengan total 12 tersangka. Jika diuangkan, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,94 miliar. Dari jumlah itu, aparat memperkirakan sebanyak 6.487 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, memimpin langsung jalannya pemusnahan didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman. Proses dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian melarutkannya ke dalam air yang telah dicampur bahan kimia sebelum akhirnya dibuang sesuai prosedur.
Seluruh tahapan dilakukan secara transparan di hadapan para pihak yang hadir, guna memastikan keabsahan dan akuntabilitas proses hukum.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Angka 1.297,45 gram ini bukan sekadar jumlah, tetapi menggambarkan banyaknya nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dengan melibatkan berbagai instansi serta dukungan masyarakat.
Kapolres juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dan mewujudkan Kotim yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


