KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak

Kamis, 11 Juni 2026 19:46
Bagikan
3 Min Read
Advokat Eko Andik Pribadi
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait laporan yang diajukan SADP melalui kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, ke Polda Kalimantan Tengah terhadap mantan istrinya AT dalam persoalan keluarga yang saat ini sedang diproses secara hukum, kuasa hukum AT, yakni Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL dan Eko Andik Pribadi, S.H., menyampaikan hak jawab sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung sehingga perlu disikapi secara proporsional, objektif, dan berimbang.

Dr. Wikarya F. Dirun mengatakan pihaknya memilih untuk tidak terlibat dalam polemik maupun perdebatan di ruang publik terkait substansi perkara yang sedang ditangani.

“Kami memandang bahwa informasi yang berkembang saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wikarya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan tanggapan tambahan terhadap berbagai opini yang berkembang di ruang publik.

“Klien kami memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang beredar di ruang publik,” katanya.

Sementara itu, Advokat Eko Andik Pribadi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak yang berpotensi terdampak oleh pemberitaan dan perbincangan publik. Ia mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun sosial.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi memberikan dampak psikologis dan sosial terhadap anak. Anak harus tetap mendapatkan perlindungan, privasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Eko.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam sistem hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membentuk opini ataupun melakukan penghakiman publik sebelum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Melalui hak jawab tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat sampai perkara memperoleh kepastian hukum.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK AriYunusHendrawan, ekoandikpribadi, Peristiwa, poldakalteng, wikaryaf.dirun
Editor Katakata Kamis, 11 Juni 2026 19:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02

Berita Terbaru

Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Presale 2 Symphony of Hope 2026 Segera Berakhir! Mari Bersama Dukung Distribusi Alkitab ke Pelosok Indonesia
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:05
Symphony of Hope 2026 Ajak Masyarakat Bali Berbagi Kasih Melalui Musik dan Pengadaan Alkitab
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:01
Bush Valentino Lambung Desak Karhutla Kalteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 24 Oktober 2026 17:00
Peringati Hari Santri Nasional, DPC PKB Kota Palangka Raya Salurkan Sembako ke Ponpes Hidayatul Ikhsan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 23 Oktober 2026 23:34

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
Kalimantan TengahPalangka Raya

Bursa Ketua DAD Kalteng Memanas, Ari Yunus Dorong Regenerasi atau Agustiar Sabran Kembali Memimpin

Senin, 19 Oktober 2026 11:43
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPalangka Raya

Ari Yunus Hendrawan Dorong Transparansi Perizinan di Kalteng, Tekankan Riset, Antikorupsi hingga Bantuan Hukum

Kamis, 15 Oktober 2026 15:15
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?