KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum AT Sampaikan Hak Jawab, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Lindungi Kepentingan Anak

Kamis, 11 Juni 2026 19:46
Bagikan
3 Min Read
Advokat Eko Andik Pribadi
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik terkait laporan yang diajukan SADP melalui kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, ke Polda Kalimantan Tengah terhadap mantan istrinya AT dalam persoalan keluarga yang saat ini sedang diproses secara hukum, kuasa hukum AT, yakni Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL dan Eko Andik Pribadi, S.H., menyampaikan hak jawab sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung sehingga perlu disikapi secara proporsional, objektif, dan berimbang.

Dr. Wikarya F. Dirun mengatakan pihaknya memilih untuk tidak terlibat dalam polemik maupun perdebatan di ruang publik terkait substansi perkara yang sedang ditangani.

“Kami memandang bahwa informasi yang berkembang saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, seluruh tanggapan dan posisi hukum klien kami akan disampaikan melalui forum yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wikarya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan tanggapan tambahan terhadap berbagai opini yang berkembang di ruang publik.

“Klien kami memilih untuk fokus mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terhadap berbagai opini maupun pemberitaan yang beredar di ruang publik,” katanya.

Sementara itu, Advokat Eko Andik Pribadi menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak yang berpotensi terdampak oleh pemberitaan dan perbincangan publik. Ia mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun sosial.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang berpotensi memberikan dampak psikologis dan sosial terhadap anak. Anak harus tetap mendapatkan perlindungan, privasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Eko.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam sistem hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak membentuk opini ataupun melakukan penghakiman publik sebelum terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Melalui hak jawab tersebut, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat sampai perkara memperoleh kepastian hukum.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK AriYunusHendrawan, ekoandikpribadi, Peristiwa, poldakalteng, wikaryaf.dirun
Editor Katakata Kamis, 11 Juni 2026 19:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Sampit Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Binaan dan Masyarakat
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 7 Agustus 2026 18:30
Karutan Palangka Raya : Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan Melalui Pekan Olahraga Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 7 Agustus 2026 18:25
Gubernur Kalteng Dorong GP Ansor Perkuat Rantai Pasok dan Ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 7 Agustus 2026 09:37
Anggota DPRD Kapuas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:03
Legislator DPRD Kapuas Pertanyakan PLN Yang Masih Melakukan Pemadaman Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Jumat, 7 Agustus 2026 06:01

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 13:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?