KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dituduh Curi TBS Kelapa Sawit, Ternyata PN Kasongan Jatuhi Vonis Bebas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Dituduh Curi TBS Kelapa Sawit, Ternyata PN Kasongan Jatuhi Vonis Bebas

Selasa, 28 April 2026 14:03
Bagikan
3 Min Read
Edi Supianto bersama Penasihat Hukumnya, Yohanes SH
Bagikan

KASONGAN,katakata.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Edi Supianto bin Alm. Darmawan dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, (27/4/2026) dan diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam amar putusan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Dengan demikian, Edi Supianto dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

 

“Menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian salah satu kutipan amar putusan majelis hakim.

 

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Edi Supianto segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 27 Oktober 2025 di area perkebunan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah. Saat itu, Edi Supianto didakwa bersama seorang rekannya berinisial Awo (DPO) memanen 225 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 2.540 kilogram, yang ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp8,1 juta.

 

Namun, dalam persidangan terungkap adanya dokumen penting berupa Surat Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Edi Supianto di blok lahan yang dipersoalkan. Dokumen tertanggal 10 Juli 2014 tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana pencurian.

 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini. Satu unit mobil Daihatsu Granmax dikembalikan kepada pemiliknya, sementara seluruh hasil panen sawit diserahkan kepada terdakwa. Adapun dokumen seperti sertifikat HGU dikembalikan kepada pihak perusahaan.

 

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, SH melalui Yohanes, SH menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik kliennya.

 

“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengambil langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya,” tegasnya.

 

Edi Supianto sendiri telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Palangka Raya pada Senin malam setelah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan. Ia mengaku mengalami berbagai kerugian selama proses hukum berlangsung.

 

“Banyak hal yang dirugikan, baik dari sisi pekerjaan maupun kerugian materi dan immateri,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Upaya konfirmasi kepada jaksa penuntut umum juga belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

 

Penulis: Ardi

 

Editor : Ika

TOPIK DugaanPencurianSawit, Kejarikatingan, kejatikalteng, PNKasongan, VonisBebas
Editor Katakata Selasa, 28 April 2026 14:03
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Densus 88 AT Polri Berbagi Masker Untuk Warga di Tengah Kabut Asap Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 27 September 2026 23:20
Polres Barsel Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih, Warga Lembeng Dapat Layanan Kesehatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 27 September 2026 23:12
DPRD Barut Dorong Penguatan Peran FPK,FKDM dan FKUB
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Minggu, 27 September 2026 15:53
Fraksi PDIP DPRD Barut Minta Program Pengentasan Kemiskinan Diarahkan Lebih Teratur
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Minggu, 27 September 2026 15:44
DPRD Barut Ingatkan Pemkab Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga LPG 3 Kilogram
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Minggu, 27 September 2026 15:40

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Saksi Jeri Cabut Keterangan soal Aset, Majelis Hakim Perintahkan Advokat Mahfud Hadir di Sidang Kasus Zircon

Sabtu, 26 September 2026 11:50
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?