PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memperpanjang untuk kedua kalinya status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah provinsi tersebut. Perpanjangan berlaku mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/282/2026 yang ditandatangani Agustiar Sabran di Palangka Raya pada 21 Oktober 2026. Dalam keputusan tersebut, masa perpanjangan disebut berlaku selama 31 hari kalender.
Perpanjangan dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla tetap berjalan secara cepat, terpadu, terkoordinasi, dan intensif. Pertimbangannya antara lain arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat koordinasi di Kabupaten Pulang Pisau pada 19 Oktober 2026 serta hasil evaluasi status tanggap darurat yang digelar di Kantor Gubernur Kalteng pada 21 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan keputusan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng mencatat 6.751 kejadian karhutla sejak 1 Januari hingga 20 Oktober 2026. Pada periode yang sama, luas lahan terbakar yang ditangani mencapai 19.682,02 hektare, dengan 331.786 titik hotspot terdeteksi.
Sementara itu, pembaruan data BPB-PK yang dipublikasikan pada 22 Oktober 2026 mencatat akumulasi hingga 21 Oktober mencapai 6.836 kejadian karhutla, 334.253 titik hotspot, serta luas lahan terbakar 19.780,70 hektare berdasarkan laporan kabupaten dan kota. Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan waktu pembaruan data.
Aspek kualitas udara juga menjadi perhatian dalam keputusan perpanjangan status darurat. Dokumen tersebut menyebut enam kabupaten/kota yang tercatat memiliki kualitas udara kategori berbahaya, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Katingan. Data itu merujuk pada kondisi yang dicantumkan dalam pertimbangan keputusan, bukan konfirmasi kondisi udara terkini di seluruh wilayah tersebut.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sejumlah wilayah bagian tenggara dan selatan Kalteng diperkirakan memasuki musim hujan pada dasarian II dan III November 2026. Meski demikian, penanganan karhutla tetap perlu dilanjutkan selama kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat.
Keputusan gubernur tersebut juga mengatur bahwa masa tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penanganan bencana. Pendanaan kegiatan selama masa darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


