KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Status Darurat Karhutla Kalteng Diperpanjang, Berlaku hingga Akhir November
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Status Darurat Karhutla Kalteng Diperpanjang, Berlaku hingga Akhir November

Selasa, 27 Oktober 2026 21:38
Bagikan
3 Min Read
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 30 November 2026.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memperpanjang untuk kedua kalinya status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah provinsi tersebut. Perpanjangan berlaku mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026.

 

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/282/2026 yang ditandatangani Agustiar Sabran di Palangka Raya pada 21 Oktober 2026. Dalam keputusan tersebut, masa perpanjangan disebut berlaku selama 31 hari kalender.

 

Perpanjangan dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla tetap berjalan secara cepat, terpadu, terkoordinasi, dan intensif. Pertimbangannya antara lain arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat koordinasi di Kabupaten Pulang Pisau pada 19 Oktober 2026 serta hasil evaluasi status tanggap darurat yang digelar di Kantor Gubernur Kalteng pada 21 Oktober 2026.

 

Dalam pertimbangan keputusan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng mencatat 6.751 kejadian karhutla sejak 1 Januari hingga 20 Oktober 2026. Pada periode yang sama, luas lahan terbakar yang ditangani mencapai 19.682,02 hektare, dengan 331.786 titik hotspot terdeteksi.

 

Sementara itu, pembaruan data BPB-PK yang dipublikasikan pada 22 Oktober 2026 mencatat akumulasi hingga 21 Oktober mencapai 6.836 kejadian karhutla, 334.253 titik hotspot, serta luas lahan terbakar 19.780,70 hektare berdasarkan laporan kabupaten dan kota. Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan waktu pembaruan data.

 

Aspek kualitas udara juga menjadi perhatian dalam keputusan perpanjangan status darurat. Dokumen tersebut menyebut enam kabupaten/kota yang tercatat memiliki kualitas udara kategori berbahaya, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Katingan. Data itu merujuk pada kondisi yang dicantumkan dalam pertimbangan keputusan, bukan konfirmasi kondisi udara terkini di seluruh wilayah tersebut.

 

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sejumlah wilayah bagian tenggara dan selatan Kalteng diperkirakan memasuki musim hujan pada dasarian II dan III November 2026. Meski demikian, penanganan karhutla tetap perlu dilanjutkan selama kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat.

 

Keputusan gubernur tersebut juga mengatur bahwa masa tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penanganan bencana. Pendanaan kegiatan selama masa darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Selasa, 27 Oktober 2026 21:38
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

Perkuat Kompetensi Mediasi, PK Bapas Sampit Dalami Keadilan Restoratif
Sampit Selasa, 27 Oktober 2026 21:55
PLN Kembangkan Budidaya Madu Kelulut di Kameloh Baru, Dorong Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 27 Oktober 2026 19:07
Bapas Sampit Bahas 19 Usulan Litmas Integrasi, Dua Permohonan Penggalian Data Penjamin Turut Dikaji
Sampit Selasa, 27 Oktober 2026 18:34
Atasi Kekeringan di 25 Desa, Pemkab Barsel Siapkan Pembangunan Sumur Bor Berkapasitas Besar
Dinas PUPR Barito Selatan Kalimantan Tengah Pemkab Barito Selatan Selasa, 27 Oktober 2026 15:04
KemenHAM RI Dorong Dunia Usaha Terapkan Prinsip HAM, PRISMA Jadi Instrumen Penguatan Bisnis Bermartabat
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 27 Oktober 2026 08:26

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

PLN Kembangkan Budidaya Madu Kelulut di Kameloh Baru, Dorong Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 19:07
Dinas PUPR Barito SelatanKalimantan TengahPemkab Barito Selatan

Atasi Kekeringan di 25 Desa, Pemkab Barsel Siapkan Pembangunan Sumur Bor Berkapasitas Besar

Selasa, 27 Oktober 2026 15:04
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

KemenHAM RI Dorong Dunia Usaha Terapkan Prinsip HAM, PRISMA Jadi Instrumen Penguatan Bisnis Bermartabat

Selasa, 27 Oktober 2026 08:26
Kalimantan TengahNasional

Lanud Iskandar Sampaikan Ucapan Dirgahayu ke-63 Koharmatau, Teguhkan Semangat Pengabdian TNI AU

Senin, 26 Oktober 2026 22:18
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?