KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jeffriko Seran Nilai Tuntutan 9 Tahun dalam Perkara Zircon Terlalu Tinggi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jeffriko Seran Nilai Tuntutan 9 Tahun dalam Perkara Zircon Terlalu Tinggi

Selasa, 3 November 2026 12:41
Bagikan
5 Min Read
Mantan Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway bersama Penasihat Hukum, Jeffriko Seran
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim penasihat hukum mantan Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway menyatakan keberatan atas tuntutan pidana selama sembilan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan zircon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Penasihat Hukum Vent Christway, Jeffriko Seran SH MH, menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi jika dikaitkan dengan sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan. Pihaknya kini tengah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Jeffriko, terdapat sejumlah keterangan saksi yang berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai perlu mendapat perhatian majelis hakim.

“Menurut kami, tuntutan sembilan tahun itu sangat tinggi. Karena berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa hal terkait RKAB dan IUP yang sudah dibuktikan melalui keterangan saksi-saksi. Hal tersebut nantinya akan kami bantah dan uraikan dalam pledoi,” ujar Jeffriko kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menjelaskan, pihaknya akan menguraikan persoalan terkait dokumen pengiriman dan ekspor hasil pertambangan yang menurutnya tidak menggunakan dokumen SAAB sebagaimana disebutkan dalam keterangannya. Selain itu, Jeffriko menyoroti aspek pengawasan kegiatan di lapangan.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya saksi yang disebut tidak pernah menyampaikan laporan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan lapangan.

“Kalau dari sisi pengawasan, ada salah satu saksi yang menerangkan tidak pernah melaporkan kepada Pak Fen selaku bagian pengawasan di lapangan. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami sampaikan dalam pembelaan,” katanya.

Jeffriko menambahkan, pihaknya juga akan membahas persoalan pembelian barang yang disebut berada di luar kegiatan pertambangan berdasarkan izin tambang. Seluruh fakta dan keterangan saksi yang telah dihimpun akan disusun menjadi satu kesatuan dalam nota pembelaan.

Ia memastikan persiapan pledoi sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum agenda pembacaan pembelaan. Tim kuasa hukum bahkan telah merangkum keterangan para saksi untuk dijadikan bahan argumentasi hukum.

“Tim kuasa hukum sudah menyiapkan sejak lama. Resume dari keterangan saksi-saksi juga sudah kami buat. Sekarang tinggal menyatukan semuanya ke dalam berkas pledoi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jeffriko turut menyinggung penitipan uang sebesar Rp1,8 miliar yang dilakukan pihak Vent Christway. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya kepada negara, sekaligus menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila nantinya terbukti bersalah.

Ia menyebutkan, penitipan uang tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang dihadapi kliennya.

“Pada prinsipnya, kami melakukan penitipan uang itu untuk negara sebagai bentuk iktikad baik. Jika memang nantinya beliau terbukti bersalah dan terdapat kerugian negara yang harus diganti, kami sudah menunjukkan keseriusan untuk bertanggung jawab,” ungkap Jeffriko.

Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang mereka cermati, tidak terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penitipan uang Rp1,8 miliar itu tetap akan dimasukkan dalam nota pembelaan sebagai salah satu hal yang dimohonkan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Kami berharap penitipan uang tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bentuk iktikad baik Pak Fen. Kami juga sudah menyampaikan dokumen pendukung, termasuk LHKPN beliau, sebagai bagian dari bukti yang akan kami ajukan,” katanya.

Selain penitipan uang, Jeffriko juga mengungkapkan sejumlah aset milik kliennya telah disita dalam proses penyidikan. Aset tersebut di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, rumah, serta sebuah apartemen yang berada di Yogyakarta.

Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai aset yang disita diperkirakan berada pada kisaran Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Menurut Jeffriko, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Mengenai status dan pertimbangan terhadap aset-aset tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum.

“Yang disita ada beberapa aset, di antaranya mobil Fortuner, rumah, dan apartemen di Yogyakarta. Kalau perkiraan nilainya sekitar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar,” terangnya.

Terkait kemungkinan pengenaan uang pengganti, Jeffriko menyatakan pihaknya tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim. Ia juga menyebut persoalan uang pengganti berkaitan dengan perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.

“Kami tidak mau mendahului. Biarlah majelis hakim yang mempertimbangkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jeffriko berharap seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen pendukung, serta langkah penitipan uang yang dilakukan kliennya dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Pihaknya pun menyatakan akan mengoptimalkan seluruh argumentasi hukum dalam pledoi untuk menjawab tuntutan jaksa penuntut umum.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK DugaanKorupsi zircon, kejagungri, kejatikalteng, mahkamahagung, pengadilantipikorpalangkaraya, PTIM, PTKBM
Editor Katakata Selasa, 3 November 2026 12:41
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
SURAT TERBUKA LANJUTAN (JILID II) Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia
Kamis, 15 Oktober 2026 19:48
Resmi Dilantik, Prof Bhayu Fokus Benahi Fasilitas Dasar UPR
Senin, 5 Oktober 2026 23:03

Berita Terbaru

Pledoi Kasus KDRT Berujung Maut, Kuasa Hukum Djulian Prasetya Minta Hukuman Ringan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 3 November 2026 10:49
Bupati Saiful Ajak Masyarakat Katingan Bangga Gunakan Produk Lokal
Pemkab Katingan Selasa, 3 November 2026 10:31
Kualitas Udara Kasongan Membaik, ISPU Masih 168
Pemkab Katingan Senin, 2 November 2026 21:14
Padamkan Karhutla dengan Api, Polres Kapuas Penjarakan Peladang, Tolak Penangguhan Penahanan 
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Kapuas Senin, 2 November 2026 21:06
Pemkab Barsel Salurkan Bantuan untuk Warga Sakit di Kecamatan Jenamas
Pemkab Barito Selatan Senin, 2 November 2026 20:45

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 22:16
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?