KASONGAN,katakata.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Edi Supianto bin Alm. Darmawan dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, (27/4/2026) dan diterima oleh kedua belah pihak.
Dalam amar putusan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Dengan demikian, Edi Supianto dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
“Menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian salah satu kutipan amar putusan majelis hakim.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Edi Supianto segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 27 Oktober 2025 di area perkebunan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah. Saat itu, Edi Supianto didakwa bersama seorang rekannya berinisial Awo (DPO) memanen 225 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 2.540 kilogram, yang ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp8,1 juta.
Namun, dalam persidangan terungkap adanya dokumen penting berupa Surat Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Edi Supianto di blok lahan yang dipersoalkan. Dokumen tertanggal 10 Juli 2014 tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana pencurian.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini. Satu unit mobil Daihatsu Granmax dikembalikan kepada pemiliknya, sementara seluruh hasil panen sawit diserahkan kepada terdakwa. Adapun dokumen seperti sertifikat HGU dikembalikan kepada pihak perusahaan.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, SH melalui Yohanes, SH menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik kliennya.
“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengambil langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya,” tegasnya.
Edi Supianto sendiri telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Palangka Raya pada Senin malam setelah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan. Ia mengaku mengalami berbagai kerugian selama proses hukum berlangsung.
“Banyak hal yang dirugikan, baik dari sisi pekerjaan maupun kerugian materi dan immateri,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Upaya konfirmasi kepada jaksa penuntut umum juga belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.
Penulis: Ardi
Editor : Ika


