KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dituduh Curi TBS Kelapa Sawit, Ternyata PN Kasongan Jatuhi Vonis Bebas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Dituduh Curi TBS Kelapa Sawit, Ternyata PN Kasongan Jatuhi Vonis Bebas

Selasa, 28 April 2026
Bagikan
3 Min Read
Edi Supianto bersama Penasihat Hukumnya, Yohanes SH
Bagikan

KASONGAN,katakata.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Edi Supianto bin Alm. Darmawan dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, (27/4/2026) dan diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam amar putusan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Dengan demikian, Edi Supianto dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

 

“Menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian salah satu kutipan amar putusan majelis hakim.

 

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Edi Supianto segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 27 Oktober 2025 di area perkebunan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah. Saat itu, Edi Supianto didakwa bersama seorang rekannya berinisial Awo (DPO) memanen 225 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 2.540 kilogram, yang ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp8,1 juta.

 

Namun, dalam persidangan terungkap adanya dokumen penting berupa Surat Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Edi Supianto di blok lahan yang dipersoalkan. Dokumen tertanggal 10 Juli 2014 tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana pencurian.

 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini. Satu unit mobil Daihatsu Granmax dikembalikan kepada pemiliknya, sementara seluruh hasil panen sawit diserahkan kepada terdakwa. Adapun dokumen seperti sertifikat HGU dikembalikan kepada pihak perusahaan.

 

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, SH melalui Yohanes, SH menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik kliennya.

 

“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengambil langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya,” tegasnya.

 

Edi Supianto sendiri telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Palangka Raya pada Senin malam setelah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan. Ia mengaku mengalami berbagai kerugian selama proses hukum berlangsung.

 

“Banyak hal yang dirugikan, baik dari sisi pekerjaan maupun kerugian materi dan immateri,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Upaya konfirmasi kepada jaksa penuntut umum juga belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

 

Penulis: Ardi

 

Editor : Ika

TOPIK DugaanPencurianSawit, Kejarikatingan, kejatikalteng, PNKasongan, VonisBebas
Editor Katakata Selasa, 28 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Kelurahan Langkai Bagikan Motor Tosa ke Empat RT
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Selasa, 28 April 2026
Ganti Pimpinan, LPKA Palangka Raya Berkomitmen Menjaga Pelayanan Terbaik
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 April 2026
PLN Melalui UPT Banjarbaru Pulohkan Transmisi 150 kV di Kalsel
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 28 April 2026
Polresta Palangka Raya Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terlibat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Selasa, 28 April 2026
Bapas Sampit Turut Serta Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 28 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasional

Komisi III DPR RI Puji Kinerja Polda Kalteng, Tekankan Sinergi Penegakan Hukum

Minggu, 26 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Praperadilan Yetrie Ludang Kembali Kandas, Status Tersangka Tetap Berlaku

Minggu, 26 April 2026
Kalimantan TengahNasionalPeristiwa

Kejagung RI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT AKT

Jumat, 24 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sabu 5,4 Kilogram Tangkapan Polda Kalteng Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?