KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Dituduh Curi TBS Kelapa Sawit, Ternyata PN Kasongan Jatuhi Vonis Bebas
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Dituduh Curi TBS Kelapa Sawit, Ternyata PN Kasongan Jatuhi Vonis Bebas

Selasa, 28 April 2026 14:03
Bagikan
3 Min Read
Edi Supianto bersama Penasihat Hukumnya, Yohanes SH
Bagikan

KASONGAN,katakata.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Edi Supianto bin Alm. Darmawan dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, (27/4/2026) dan diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam amar putusan Nomor 3/Pid.B/2026/PN Ksn, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. Dengan demikian, Edi Supianto dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

 

“Menjatuhkan putusan dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian salah satu kutipan amar putusan majelis hakim.

 

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Edi Supianto segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 27 Oktober 2025 di area perkebunan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah. Saat itu, Edi Supianto didakwa bersama seorang rekannya berinisial Awo (DPO) memanen 225 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 2.540 kilogram, yang ditaksir menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp8,1 juta.

 

Namun, dalam persidangan terungkap adanya dokumen penting berupa Surat Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas nama Edi Supianto di blok lahan yang dipersoalkan. Dokumen tertanggal 10 Juli 2014 tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana pencurian.

 

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini. Satu unit mobil Daihatsu Granmax dikembalikan kepada pemiliknya, sementara seluruh hasil panen sawit diserahkan kepada terdakwa. Adapun dokumen seperti sertifikat HGU dikembalikan kepada pihak perusahaan.

 

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, SH melalui Yohanes, SH menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik kliennya.

 

“Kami menyambut baik putusan ini. Klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengambil langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya,” tegasnya.

 

Edi Supianto sendiri telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Palangka Raya pada Senin malam setelah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan. Ia mengaku mengalami berbagai kerugian selama proses hukum berlangsung.

 

“Banyak hal yang dirugikan, baik dari sisi pekerjaan maupun kerugian materi dan immateri,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Upaya konfirmasi kepada jaksa penuntut umum juga belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

 

Penulis: Ardi

 

Editor : Ika

TOPIK DugaanPencurianSawit, Kejarikatingan, kejatikalteng, PNKasongan, VonisBebas
Editor Katakata Selasa, 28 April 2026 14:03
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58
Surat Terbuka GDAN: Jangan Biarkan Mafia Narkoba Di Puntun Merampas Masa Depan Generasi Penerus Bangsa
Selasa, 14 Juli 2026 22:20
Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46

Berita Terbaru

Bapas Sampit Beri Bantuan Sosial kepada Klien Pemasyarakatan, Dorong Reintegrasi Berjalan Optimal
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 11 Agustus 2026 12:12
Sambut HUT ke-81 RI, Bapas Sampit Isi Kemerdekaan dengan Aksi Donor Darah
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 11 Agustus 2026 12:04
Sambut HUT ke-81 RI, Kanwil Ditjenpas Kalteng Bersihkan Taman Makam Pahlawan Sanaman Lampang
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 11 Agustus 2026 11:56
Manulife Indonesia Buka Kantor Pemasaran di Palangka Raya, Perkuat Akses Perlindungan Finansial
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 18:23
Ribuan Mahasiswa Baru UPR Ikuti PKKMB Tahun Akademik 2026/2027
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Universitas Palangka Raya Senin, 10 Agustus 2026 17:54

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?