PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Persoalan kepemilikan tanah di kawasan Jalan Menteng 12, Gang 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, kembali mencuat. Kuasa hukum Entai S. Tihang, Men Gumpul, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya meninjau ulang proses penerbitan sertifikat tanah yang terbit pada 20 Oktober 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Men Gumpul saat mendatangi Kantor BPN Kota Palangka Raya, Jumat (30/10/2026). Kedatangannya bertujuan meminta penjelasan terkait dokumen dan tahapan administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Yuliana dan Rus Rasidah.
Men Gumpul mengatakan, persoalan tanah tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mediasi di tingkat Kelurahan Menteng. Namun, menurutnya, perbedaan klaim penguasaan antara kliennya, Entai S. Tihang, dengan pihak Rusmi Nuryadin masih membutuhkan penyelesaian berdasarkan pemeriksaan dokumen yang menyeluruh.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan surat kepada Kepala BPN Kota Palangka Raya pada 15 September 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar proses penerbitan peta bidang maupun sertifikat atas tanah yang sedang dipersoalkan tidak dilanjutkan sebelum persoalan penguasaan tanah memperoleh kejelasan.
“Pada 15 September 2026, saya sudah berkirim surat kepada Kepala BPN agar siapa pun, termasuk Rusmi Nuryadin, kalau ada permohonan untuk penerbitan peta bidang maupun sertifikat, agar ditolak,” ujar Men Gumpul.
Namun, pihaknya kemudian mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2026. Kondisi itu yang mendorongnya kembali mendatangi BPN untuk mempertanyakan dasar dan prosedur penerbitannya.
Menurut Men Gumpul, terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa dan dibandingkan dalam persoalan tersebut. Ia menyebut, dasar penguasaan tanah yang dimiliki kliennya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 1983 yang ditandatangani Ucin Rabin dan Kadiyoto.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, klaim pihak lain menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tahun 2014 serta keterangan garapan sendiri.
Ia juga menyinggung adanya surat edaran wali kota pada 2014 yang ditujukan kepada camat, lurah, RT, dan para penggarap tanah di kawasan Menteng dan Tilung. Menurut pemahamannya, surat tersebut berkaitan dengan penghentian sementara penerbitan SPPT hingga dilaksanakannya penataan administrasi pertanahan.
“Warkahnya menggunakan SPPT dan keterangan garapan sendiri. SPPT-nya tahun 2014. Sementara itu, sudah ada larangan penerbitan SPPT sebelum dilakukan penataan,” jelasnya.
Men Gumpul menegaskan, pihaknya menginginkan BPN memeriksa kembali dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat, termasuk memastikan bagaimana ketentuan administrasi pertanahan di kawasan tersebut diterapkan.
Lebih lanjut, ia menyebut objek tanah yang dipersoalkan terdiri atas dua kapling berdasarkan SK Wali Kota Nomor 50 dan Nomor 51. Luas tanah yang diklaim menjadi bagian dari penguasaan kliennya disebut berukuran 20 x 30 meter.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini Entai S. Tihang merupakan pihak yang menurut keterangannya menguasai, membersihkan, serta merawat lahan tersebut.
“Yang menguasai tanah, membersihkan, merawat, dan memeliharanya adalah klien saya, Saudara Entai S. Tihang. Bukan mereka,” tegas Men Gumpul.
Sebagai bentuk penegasan atas klaim tersebut, Men Gumpul menyebut pihaknya telah memasang plang di lokasi sejak Agustus 2026. Plang itu memuat keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik Entai S. Tihang dan berada dalam pengawasan Advokat Insinyur Men Gumpul SA.
Selain mempersoalkan dasar penerbitan sertifikat, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum penerbitan peta bidang dan sertifikat dilakukan.
Men Gumpul turut menyinggung mediasi yang sebelumnya berlangsung di Kelurahan Menteng. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, Rusmi Nuryadin telah diberi kesempatan memperlihatkan SK Wali Kota yang dijadikan dasar klaim penguasaan tanah. Namun, ia menyatakan dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan kepada pihaknya.
Terkait perkembangan tersebut, Men Gumpul meminta BPN Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap warkah, riwayat penguasaan tanah, serta seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.
“Kami meminta kepada BPN agar sertifikat yang diterbitkan tersebut, yang menurut hemat kami tidak prosedural dan cacat hukum, seharusnya ditarik,” katanya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak kuasa hukum yang menginginkan adanya pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Mengenai langkah lanjutan, Men Gumpul mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum yang dapat ditempuh, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), maupun kemungkinan menyampaikan laporan kepada kepolisian.
“Kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Kami lihat terlebih dahulu langkah yang akan diambil,” pungkasnya.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


