PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Indra Himawijaya, S.T., M.Si., menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan zircon di PT Investasi Mandiri dan PT KBM, Kalimantan Tengah yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 T.
Tim kuasa hukum menilai perbuatan yang dilakukan kliennya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan pihaknya meminta majelis hakim memutus Indra dengan hukuman Onslag.
Mereka berpendapat, keterlibatan Indra dalam perkara tersebut sebatas mengerjakan dokumen teknis pertambangan atas permintaan pimpinan, bukan melakukan tindakan untuk memuluskan persetujuan ataupun perizinan perusahaan.
Hal itu disampaikan Adv. Reni Adhani Efratasari, SH, MPd, didampingi Adv. Teki Prasedyanti, SH, MH, Tony Stevan, SH, MH, dan Donny Rivani, SH, usai mengikuti proses persidangan.
Reni menjelaskan, berdasarkan fakta yang mereka cermati selama persidangan, tidak ditemukan perbuatan terdakwa yang menurut penilaian tim penasihat hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau melihat jalannya persidangan dan unsur-unsur perbuatannya, sebenarnya tidak memenuhi. Jadi, ketika dituntut enam tahun atas tindak pidana korupsi, menurut kami sama sekali tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur tersebut,” ungkap Reni.
Ia menerangkan, uang yang diterima Indra bukanlah imbalan untuk memberikan persetujuan atau meloloskan suatu proses perizinan. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan pekerjaan penyusunan dokumen teknis yang diminta oleh pimpinan.
Terkait aliran dana yang menjadi bagian dalam perkara tersebut, Reni menyebut terdapat sejumlah transaksi yang dikaitkan dengan Indra. Namun, ia menjelaskan bahwa perhitungan aliran dana tidak hanya berkaitan dengan PT IM dan PT KBM, melainkan juga melibatkan beberapa entitas perusahaan lainnya.
Ia menyebut nilai yang dibicarakan dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai sekitar Rp415 juta. Menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Nilainya sekitar Rp415 juta dan itu sudah dikembalikan. Dana tersebut juga sudah diserahkan kepada Jaksa,” ungkapnya.
Meski demikian, tim penasihat hukum tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta persidangan dan pembuktian perkara kepada majelis hakim.
Reni mengaku optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif dan bijaksana sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
“Kami yakin majelis hakim, khususnya Pak Ricky dan tim, merupakan hakim yang objektif, tulus, bijaksana, dan lurus dalam melihat suatu perkara. Karena itu, kami memiliki keyakinan Indra akan mendapatkan hukuman seringan-ringannya,” tutup Reni.
Tim penasihat hukum berharap seluruh argumentasi pembelaan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


