KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum Indra Himawijaya Nilai Unsur Korupsi Tak Terpenuhi, Minta Hakim Beri Putusan Onslag
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Indra Himawijaya Nilai Unsur Korupsi Tak Terpenuhi, Minta Hakim Beri Putusan Onslag

Kamis, 5 November 2026 18:59
Bagikan
3 Min Read
Tim Penasihat Hukum (PH) Indra Himawijaya, Adv. Reni Adhani Efratasari, SH, MPd, didampingi Adv. Teki Prasedyanti, SH, MH, Tony Stevan, SH, MH, dan Donny Rivani, SH, usai mengikuti proses persidangan.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Indra Himawijaya, S.T., M.Si., menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana enam tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan zircon di PT Investasi Mandiri dan PT KBM, Kalimantan Tengah yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 T.

Tim kuasa hukum menilai perbuatan yang dilakukan kliennya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan pihaknya meminta majelis hakim memutus Indra dengan hukuman Onslag.

Mereka berpendapat, keterlibatan Indra dalam perkara tersebut sebatas mengerjakan dokumen teknis pertambangan atas permintaan pimpinan, bukan melakukan tindakan untuk memuluskan persetujuan ataupun perizinan perusahaan.

Hal itu disampaikan Adv. Reni Adhani Efratasari, SH, MPd, didampingi Adv. Teki Prasedyanti, SH, MH, Tony Stevan, SH, MH, dan Donny Rivani, SH, usai mengikuti proses persidangan.

Reni menjelaskan, berdasarkan fakta yang mereka cermati selama persidangan, tidak ditemukan perbuatan terdakwa yang menurut penilaian tim penasihat hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau melihat jalannya persidangan dan unsur-unsur perbuatannya, sebenarnya tidak memenuhi. Jadi, ketika dituntut enam tahun atas tindak pidana korupsi, menurut kami sama sekali tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur tersebut,” ungkap Reni.

Ia menerangkan, uang yang diterima Indra bukanlah imbalan untuk memberikan persetujuan atau meloloskan suatu proses perizinan. Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan pekerjaan penyusunan dokumen teknis yang diminta oleh pimpinan.

Terkait aliran dana yang menjadi bagian dalam perkara tersebut, Reni menyebut terdapat sejumlah transaksi yang dikaitkan dengan Indra. Namun, ia menjelaskan bahwa perhitungan aliran dana tidak hanya berkaitan dengan PT IM dan PT KBM, melainkan juga melibatkan beberapa entitas perusahaan lainnya.

Ia menyebut nilai yang dibicarakan dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai sekitar Rp415 juta. Menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Nilainya sekitar Rp415 juta dan itu sudah dikembalikan. Dana tersebut juga sudah diserahkan kepada Jaksa,” ungkapnya.

Meski demikian, tim penasihat hukum tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta persidangan dan pembuktian perkara kepada majelis hakim.

Reni mengaku optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif dan bijaksana sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

“Kami yakin majelis hakim, khususnya Pak Ricky dan tim, merupakan hakim yang objektif, tulus, bijaksana, dan lurus dalam melihat suatu perkara. Karena itu, kami memiliki keyakinan Indra akan mendapatkan hukuman seringan-ringannya,” tutup Reni.

Tim penasihat hukum berharap seluruh argumentasi pembelaan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

 

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

 

TOPIK dugaan korupsi zircon, kejagungri, kejatikalteng, mahkamahagung, Onslag, pengadilantipikorpalangkaraya, PTIM, PTKBM
Editor Katakata Kamis, 5 November 2026 18:59
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kuasa Hukum Entai S. Tihang Minta BPN Tinjau Sertifikat Tanah di Jalan Menteng 12
Sabtu, 31 Oktober 2026 11:46
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
SURAT TERBUKA LANJUTAN (JILID II) Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia
Kamis, 15 Oktober 2026 19:48

Berita Terbaru

Jeffriko Seran: Fakta Persidangan Tak Buktikan Vent Christway Terima Keuntungan Penjualan Zircon
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 5 November 2026 19:24
Inspektorat Kalteng Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemkab Katingan Siapkan Data Secara Transparan
Pemkab Seruyan Kamis, 5 November 2026 19:11
Jelang MTQH XXXIV Kalteng, Pemkab Katingan Matangkan Persiapan Sambut 13 Kafilah
Pemkab Katingan Kamis, 5 November 2026 19:08
DWP Katingan Dorong Kemandirian Pangan Keluarga Lewat Pemanfaatan Pekarangan
Pemkab Seruyan Kamis, 5 November 2026 19:05
DPRD Katingan Dukung Pemerataan Starlink, Pelayanan Publik di Pelosok Diminta Tak Terkendala Sinyal
DPRD Katingan Kamis, 5 November 2026 19:01

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jeffriko Seran: Fakta Persidangan Tak Buktikan Vent Christway Terima Keuntungan Penjualan Zircon

Kamis, 5 November 2026 19:24
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jeffriko Seran Nilai Tuntutan 9 Tahun dalam Perkara Zircon Terlalu Tinggi

Selasa, 3 November 2026 12:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?