KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jeffriko Seran: Fakta Persidangan Tak Buktikan Vent Christway Terima Keuntungan Penjualan Zircon
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jeffriko Seran: Fakta Persidangan Tak Buktikan Vent Christway Terima Keuntungan Penjualan Zircon

Kamis, 5 November 2026 19:24
Bagikan
5 Min Read
Jeffriko Seran SH MH Penasihat Hukum Mantan Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, melalui penasihat hukumnya, Jeffriko Seran, SH, MH, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan zircon pada PT Investasi Mandiri (IM) dan PT KBM yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 triliun.

Dalam persidangan pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

Jeffriko Seran menjelaskan, selama proses persidangan pihaknya telah menyerahkan sekitar 80 bukti surat serta menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli hukum pidana Prof. Tornado dan ahli administrasi negara Dr. Rico.

Selain itu, terdapat pula keterangan saksi dari unsur pengawasan Dinas ESDM yang dihadirkan atas perintah majelis hakim untuk menjelaskan temuan pelanggaran di lapangan.

“Kami sudah memberikan sekitar 80 bukti surat, menghadirkan saksi ahli pidana, ahli administrasi negara, serta saksi-saksi lainnya. Semua itu menjadi bagian dari pertimbangan yang kami sampaikan dalam nota pembelaan,” ujar Jeffriko kepada awak media,Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, salah satu poin penting yang disoroti dalam pembelaan adalah konstruksi perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dari aktivitas pembelian dan ekspor pasir zircon.

Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Vent Christway menerima keuntungan atau memperoleh persentase dari hasil penjualan zircon.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya satu pun bukti bahwa Pak Vent menerima persentase dari hasil penjualan zircon. Beliau hanya berkaitan dengan penerbitan RKAB, bukan aktivitas penjualan maupun ekspor,” tegasnya.

Jeffriko juga menerangkan bahwa penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) memiliki mekanisme, tahapan, serta dasar regulasi tersendiri. Hal tersebut, kata dia, telah dijelaskan melalui keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan.

Ia kembali menegaskan bahwa dokumen RKAB tidak digunakan sebagai dokumen utama dalam proses ekspor zircon. Menurutnya, aktivitas ekspor menggunakan dokumen lain yang diterbitkan melalui instansi berwenang.

“Di dalam proses ekspor tidak menggunakan dokumen RKAB. Ada dokumen PE dan COO yang digunakan, yang berkaitan dengan kewenangan perdagangan dan bea cukai. Jadi, kami melihat tidak ada hubungan langsung antara penerbitan RKAB oleh Pak Vent dengan kegiatan ekspor tersebut,” jelas Jeffriko.

Terkait tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan JPU dengan penerapan Pasal 603 dan Pasal 606, Jeffriko menyebut pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan terdakwa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pernyataan pribadi di persidangan, Vent Christway telah menyampaikan pengakuan atas kekhilafan yang dilakukannya serta memohon agar majelis hakim memberikan pertimbangan dan keringanan hukuman.

“Beliau tidak meminta secara khusus untuk dibebaskan. Dalam pernyataan pribadinya, beliau mengakui kekhilafannya dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan maaf serta mempertimbangkan pengabdian beliau selama kurang lebih 25 tahun kepada negara,” ungkapnya.

Jeffriko menambahkan, selama menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway dinilai telah memberikan kontribusi terhadap sektor pertambangan di daerah. Bahkan, ia menyebut penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada masa tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun.

Hal lain yang turut disampaikan dalam pembelaan adalah penitipan uang sebesar Rp1,8 miliar oleh Vent Christway. Menurut Jeffriko, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya sebagai wujud kesediaan untuk bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Penitipan uang Rp1,8 miliar itu merupakan bentuk iktikad baik Pak Vent. Beliau menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila memang terbukti perbuatan tersebut dilakukan oleh beliau. Namun, mengenai peruntukan dan status uang itu, sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan,” katanya.

Lebih lanjut, Jeffriko menyampaikan bahwa tahapan persidangan selanjutnya adalah tanggapan atau replik dari JPU, yang kemudian akan dijawab melalui duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pihak penasihat hukum berharap seluruh materi pembelaan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Jeffriko.

Seluruh argumentasi mengenai tidak adanya keterkaitan Vent Christway dengan aktivitas ekspor maupun keuntungan dari penjualan zircon tersebut merupakan bagian dari pembelaan penasihat hukum.

Penilaian akhir terhadap unsur pidana dan pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK dugaan korupsi zircon, Jeffrikoseran, kejagungri, kejatikalteng, mahkamahagung, Onslag, pengadilantipikorpalangkaraya, PTIM, PTKBM, VentChristway
Editor Katakata Kamis, 5 November 2026 19:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kuasa Hukum Entai S. Tihang Minta BPN Tinjau Sertifikat Tanah di Jalan Menteng 12
Sabtu, 31 Oktober 2026 11:46
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
SURAT TERBUKA LANJUTAN (JILID II) Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia
Kamis, 15 Oktober 2026 19:48

Berita Terbaru

Inspektorat Kalteng Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemkab Katingan Siapkan Data Secara Transparan
Pemkab Seruyan Kamis, 5 November 2026 19:11
Jelang MTQH XXXIV Kalteng, Pemkab Katingan Matangkan Persiapan Sambut 13 Kafilah
Pemkab Katingan Kamis, 5 November 2026 19:08
DWP Katingan Dorong Kemandirian Pangan Keluarga Lewat Pemanfaatan Pekarangan
Pemkab Seruyan Kamis, 5 November 2026 19:05
DPRD Katingan Dukung Pemerataan Starlink, Pelayanan Publik di Pelosok Diminta Tak Terkendala Sinyal
DPRD Katingan Kamis, 5 November 2026 19:01
Kuasa Hukum Indra Himawijaya Nilai Unsur Korupsi Tak Terpenuhi, Minta Hakim Beri Putusan Onslag
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 5 November 2026 18:59

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Indra Himawijaya Nilai Unsur Korupsi Tak Terpenuhi, Minta Hakim Beri Putusan Onslag

Kamis, 5 November 2026 18:59
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Jeffriko Seran Nilai Tuntutan 9 Tahun dalam Perkara Zircon Terlalu Tinggi

Selasa, 3 November 2026 12:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?