PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, melalui penasihat hukumnya, Jeffriko Seran, SH, MH, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan zircon pada PT Investasi Mandiri (IM) dan PT KBM yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 triliun.
Dalam persidangan pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kliennya.
Jeffriko Seran menjelaskan, selama proses persidangan pihaknya telah menyerahkan sekitar 80 bukti surat serta menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli hukum pidana Prof. Tornado dan ahli administrasi negara Dr. Rico.
Selain itu, terdapat pula keterangan saksi dari unsur pengawasan Dinas ESDM yang dihadirkan atas perintah majelis hakim untuk menjelaskan temuan pelanggaran di lapangan.
“Kami sudah memberikan sekitar 80 bukti surat, menghadirkan saksi ahli pidana, ahli administrasi negara, serta saksi-saksi lainnya. Semua itu menjadi bagian dari pertimbangan yang kami sampaikan dalam nota pembelaan,” ujar Jeffriko kepada awak media,Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting yang disoroti dalam pembelaan adalah konstruksi perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dari aktivitas pembelian dan ekspor pasir zircon.
Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Vent Christway menerima keuntungan atau memperoleh persentase dari hasil penjualan zircon.
“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya satu pun bukti bahwa Pak Vent menerima persentase dari hasil penjualan zircon. Beliau hanya berkaitan dengan penerbitan RKAB, bukan aktivitas penjualan maupun ekspor,” tegasnya.
Jeffriko juga menerangkan bahwa penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) memiliki mekanisme, tahapan, serta dasar regulasi tersendiri. Hal tersebut, kata dia, telah dijelaskan melalui keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan.
Ia kembali menegaskan bahwa dokumen RKAB tidak digunakan sebagai dokumen utama dalam proses ekspor zircon. Menurutnya, aktivitas ekspor menggunakan dokumen lain yang diterbitkan melalui instansi berwenang.
“Di dalam proses ekspor tidak menggunakan dokumen RKAB. Ada dokumen PE dan COO yang digunakan, yang berkaitan dengan kewenangan perdagangan dan bea cukai. Jadi, kami melihat tidak ada hubungan langsung antara penerbitan RKAB oleh Pak Vent dengan kegiatan ekspor tersebut,” jelas Jeffriko.
Terkait tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan JPU dengan penerapan Pasal 603 dan Pasal 606, Jeffriko menyebut pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan terdakwa.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pernyataan pribadi di persidangan, Vent Christway telah menyampaikan pengakuan atas kekhilafan yang dilakukannya serta memohon agar majelis hakim memberikan pertimbangan dan keringanan hukuman.
“Beliau tidak meminta secara khusus untuk dibebaskan. Dalam pernyataan pribadinya, beliau mengakui kekhilafannya dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan maaf serta mempertimbangkan pengabdian beliau selama kurang lebih 25 tahun kepada negara,” ungkapnya.
Jeffriko menambahkan, selama menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway dinilai telah memberikan kontribusi terhadap sektor pertambangan di daerah. Bahkan, ia menyebut penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada masa tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun per tahun.
Hal lain yang turut disampaikan dalam pembelaan adalah penitipan uang sebesar Rp1,8 miliar oleh Vent Christway. Menurut Jeffriko, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya sebagai wujud kesediaan untuk bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Penitipan uang Rp1,8 miliar itu merupakan bentuk iktikad baik Pak Vent. Beliau menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila memang terbukti perbuatan tersebut dilakukan oleh beliau. Namun, mengenai peruntukan dan status uang itu, sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan,” katanya.
Lebih lanjut, Jeffriko menyampaikan bahwa tahapan persidangan selanjutnya adalah tanggapan atau replik dari JPU, yang kemudian akan dijawab melalui duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pihak penasihat hukum berharap seluruh materi pembelaan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Jeffriko.
Seluruh argumentasi mengenai tidak adanya keterkaitan Vent Christway dengan aktivitas ekspor maupun keuntungan dari penjualan zircon tersebut merupakan bagian dari pembelaan penasihat hukum.
Penilaian akhir terhadap unsur pidana dan pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


