KUALA PEMBUANG, katakata.co.id- Menyikapi pemberitaan yang ditayangkan katakata.co.id, terkait dugaan praktik melanggar hukum yang dilakukan Kapolsek Seruyan Hulu, dimana kasusnya sudah dilaporkan ke Bidpropam Mabes Polri atas dugaan memalak pengusaha kayu illegal dengan dalih untuk biaya Serah terima jabatan pimpinan Polri.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, Kamis Malam ( 16/4 /2026) menyampaikan klarifikasinya, bahwa peristiwa yang diberitakan tersebut terjadi sebelum dia menjabat sebagai Kapolres Seruyan, sehingga saat kejadian, Polres Seruyan tidak berada dalam kendalinya. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
Hasil penelusuran awal dan dokumen pemeriksaan internal Propam, termasuk Berita Acara Interogasi dan bukti percakapan serta transaksi, diketahui bahwa, komunikasi yang terjadi berupa percakapan pribadi melalui WhatsApp.
“Permintaan sejumlah uang oleh oknum yang bersangkutan diakui berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk keperluan menghadiri Sertijab, bukan dalam rangka kegiatan resmi institusi “ ujar Kapolres
Kapolres juga menegaskan, segala bentuk permintaan uang dengan mengatasnamakan institusi Polri adalah tidak dibenarkan, apapun alasannya, dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan atau kode etik yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Saat ini, proses penanganan telah dilakukan oleh fungsi Propam, dan kami memastikan, penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai nama baik institusi Polri,” tegas Kapolres.
Menutup klarifikasinya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera melaporkannya, karena Polres Seruyan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Sebelumnya, media ini memberitakan, IPDA Robert Sianturi, Kapolsek Seruyan Hulu, resmi dilaporkan ke Bidpropam Mabes Polri atas dugaan memalak pengusaha kayu illegal dengan dalih untuk biaya serah terima jabatan pimpinan Polri.
Kepada Wartawan, Rabu ( 15/4 /2026) Afner Juliwarno tokoh muda Seruyan yang lantang menyuarakan kebenaran, mengatakan, laporannya terhadap IPDA Robert Sianturi, sang Kapolsek Seruyan hulu sudah diterima KASUBBAGTRIMLAP Bidang Propam Mabes Polri, secara online, tanggal 15 April 2026. Dalam laporannya, ia melampirkan bukti digital berupa rekaman suara dan pesan singkat, yang mengungkap dugaan sisi gelap pergerakan oknum aparat hukum di wilayah Seruyan Hulu tersebut.
“ Dalam rekaman percakapan tersebut, sang Kapolsek meminta uang sebesar 10 juta rupiah, dengan dalih berbagai keperluan, terkait sertijab pimpinan Polri “ Kata Afner
Afner berharap laporannya disikapi Polri sebagai bagian dari masyarakat cinta Polri, yang mengharapkan Polri menjadi lebih baik, sehingga tidak ada lagi oknum yang terlibat dalam praktik-praktik pungli yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba dan aktivitas kayu ilegal.
Sementara itu, melalui perbincangan dengan Wartawan, salah satu nara sumber yang meminta namanya dirahasiakan, mengatakan, Sang Kapolsek diduga adalah pemakai aktif sabu-sabu, sehingga perlu dilakukan tes urine dan pemeriksaan lengkap medis terkait dugaan penggunaan narkoba tersebut.
“Kami mendesak petinggi Kepolisian melakukan tes urine dan pemeriksaan medis menyeluruh terhadap yang bersangkutan. Bagaimana narkoba bisa diberantas jika penegak hukumnya diduga menjadi bagian dari masalah?” ujar sumber tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen “Presisi” Polri. Publik menunggu tindakan tegas dari Bidpropam, sehingga tidak ada ruang bagi oknum Polisi nakal yang menyalahgunakan wewenangnya untuk praktik illegal.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasikan Wartawan melalui pesan whatsapp, Kapolsek Setuyan Hulu, IPDA Robert Sianturi, belum memberikan jawaban.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


