KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Embun Pengampunan Menetes di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Embun Pengampunan Menetes di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya

Jumat, 10 April 2026
Bagikan
4 Min Read
Pengurus Inti GDAN Menjadi Saksi Kasus Peredaran Obat Keras di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Bagikan

Pdt. Paulus Martin: Keadilan ditegakkan, kasih terhadap sesama juga dikedepankan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang biasanya riuh oleh perdebatan hukum, Selasa ( 7/4) terasa berbeda. Ada sesuatu yang lebih hangat dari sekadar ketukan palu hakim; ada aroma kemanusiaan yang menyeruak di antara kursi-kursi yang dingin.

Di sana, empat punggawa Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN)—Ririen Binti, Ari Yunus Hendrawan, Ingkit Djaper, dan Andreas Junaedy, duduk sebagai saksi yang membawa misi lebih besar, menyelamatkan masa depan tanpa menghancurkan jiwa.

Bagi Ingkit Djaper dan rekan-rekannya, ingatan tanggal 14 Januari 2026 masih terekam jelas. Kala itu, mereka bukan sedang bermain hakim sendiri, saat bersama aparat Polsekta Pahandut meringkus pengedar obat terlarang.

Di setiap butir pil zenith yang disita, ada harapan agar tak ada lagi anak muda Dayak yang kehilangan masa depan akibat dirusak barang haram tersebut.

“Tindakan hukum ini, adalah bagian dari cara kami menyelamatkan masyarakat dari kehancuran,” tutur Ingkit dengan nada tenang namun berwibawa.

Kejutan berikutnya muncul dari bibir sang Ketua GDAN, Ririen Binti. Sebagai seorang Evangelis (Penginjil), pandangan Ririen melampaui dinginnya jeruji besi. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, sosok yang paling keras memerangi narkoba ini justru menunjukkan sisi lembut dari seorang pejuang kemanusiaan.

Saat terdakwa, Agustino, tertunduk lesu dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus, dinding ketegasan di hati Ririen luluh. Ia tidak melihat seorang pengedar obat keras, melainkan seorang manusia yang tersesat dan rindu pulang untuk melangkah pada jalan kebenaran.

“Kami memohon kepada JPU dan Majelis Hakim, kiranya berkenan menuntut dan menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” pinta Ririen. Sebuah kalimat yang jarang terdengar dari mulut pelapor dalam kasus narkoba.

Pdt Paulus Marthin, S.Th
Dari Gereja Kristen Baithani
Jemaat Tesalonika.

Sementara itu, sikap pengurus GDAN ini menarik perhatian Pdt. Paulus Martin, S.Th, yang menjadi Gembala dari Gereja Kristen Baithani, jemaat Tesalonika Palangka Raya. Ia menyebut, langkah GDAN sebagai bentuk ibadah yang nyata, yakni ibadah yang dilakukan di luar gedung Gereja, di medan juang yang penuh risiko.

“Apa yang mereka lakukan adalah bagian dari ibadah. Keberanian itu muncul dari kuasa Tuhan, dan sikap Ririen Binti yang memohon keringanan hukum bagi pengedar obat keras, adalah cerminan ajaran kasih Kristus, yang paling murni, mengasihi musuh dan memberi ruang untuk bertobat” tegas Pdt Paulus Martin

Selain itu, menurutnya “ Langkah Ini adalah perpaduan antara ketegasan melawan dosa peredaran obat keras, namun tetap memiliki belas kasih terhadap individu yang ingin bertobat. Ini sejalan dengan nilai restoratif dalam iman Kristen,” tambahnya.

Menutup pernyatannya, Pdt. Paulus Martin menambahkan, keadilan memang harus ditegakkan, namun kasih tidak boleh ditinggalkan, dan tubuh ini jangan diserahkan kepada dosa, seraya mengutip Firman Tuhan dari Roma 6 : 12 – 13, yang mengatakan “ Sebab itu hendaklah dosa jangan berkuasa lagi di dalam tubuhmu yang fana, supaya kamu jangan lagi menuruti keinginannya. Dan janganlah kamu menyerahkan anggota anggota tubuhmu kepada dosa untuk di pakai sebagai senjata kelaliman, tetapi serahkan lah dirimu kepada Allah sebagai orang yang dahulu mati tetapi sekarang hidup “

Persidangan kasus peredaran obat keras tanpa izin beberapa waktu yang lalu, memberikan pelajaran penting bagi publik. Bahwa menjadi pejuang anti-narkoba tidak berarti harus kehilangan empati. GDAN menunjukkan wajah asli pejuang Tanah Dayak: tangan kanan mengepal keras melawan racun yang merusak bangsa, namun tangan kiri terbuka lebar untuk merangkul mereka yang tulus ingin memperbaiki diri.

Di ruang sidang itu, hukum tidak hanya bicara tentang berapa lama terdakwa dihukum, tapi tentang sebuah kesempatan kedua. Karena pada akhirnya, tujuan dari keadilan bukan sekadar menghukum badan, melainkan menyembuhkan keadaan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BerantasNarkoba, bnn, GDAN, Pdt. Paulus Martin, poldakalteng, polrestapalangkaraya, PolsekPahandut
Editor Katakata Jumat, 10 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Rektor UPR Kukuhkan Prof Dr Ir Evi Feronika Elbaar, MSi Sebagai Guru Besar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Kamis, 16 April 2026
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Apresiasi Jajaran Pemasyarakatan Bawa Karya Terbaik ke WCPP di Bali
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 16 April 2026
Kabapas Sampit Hadiri Ajang Internasional 7th World Congress on Probation and Parole
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Kamis, 16 April 2026
Bawa Tiga Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Dua Kuli Bangunan Diciduk Polisi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 16 April 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Bawa Tiga Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Dua Kuli Bangunan Diciduk Polisi

Kamis, 16 April 2026
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Hadiri Audiensi Bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah

Selasa, 14 April 2026
Peristiwa

Kuasai 154,2 Gram Sabu, Dua Orang Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kobar

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong

Selasa, 14 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?