SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima enam klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya merupakan warga binaan dari Lapas Sampit, Jumat (13/3/2026).
Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk menjalani masa pembinaan di tengah masyarakat.
Proses penerimaan klien diawali dengan pemeriksaan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah dinyatakan lengkap, para klien kemudian diregistrasi sesuai dengan kartu identitas serta dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas Sampit.
Selanjutnya, para klien menjalani proses pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari pencatatan administrasi dan pengawasan selama klien menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Bapas Sampit.
Setelah proses registrasi selesai, para klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa reintegrasi sosial. Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi adalah melakukan wajib lapor ke Bapas Sampit setiap satu bulan sekali selama masa pembimbingan berlangsung.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa para klien harus mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan agar para klien tidak melakukan pelanggaran maupun mengulangi tindak pidana selama menjalani masa pembinaan di masyarakat.
“Klien Bapas wajib mengikuti dan melaksanakan kewajibannya sebagai klien pemasyarakatan. Kami Bapas Sampit tidak segan untuk menindak klien yang melakukan pelanggaran baik dari syarat umum maupun syarat khusus,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya narapidana dari Lapas Sampit sebagai klien Bapas, maka mereka telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
“Dengan diterimanya mereka menjadi klien Bapas Sampit, berarti mereka menyetujui aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


