KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Enam Klien Pembebasan Bersyarat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Bapas Sampit Terima Enam Klien Pembebasan Bersyarat

Senin, 16 Maret 2026
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima enam klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya merupakan warga binaan dari Lapas Sampit, Jumat (13/3/2026).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima enam klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya merupakan warga binaan dari Lapas Sampit, Jumat (13/3/2026).

Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk menjalani masa pembinaan di tengah masyarakat.

Proses penerimaan klien diawali dengan pemeriksaan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah dinyatakan lengkap, para klien kemudian diregistrasi sesuai dengan kartu identitas serta dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas Sampit.

Selanjutnya, para klien menjalani proses pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari pencatatan administrasi dan pengawasan selama klien menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Bapas Sampit.

Setelah proses registrasi selesai, para klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa reintegrasi sosial. Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi adalah melakukan wajib lapor ke Bapas Sampit setiap satu bulan sekali selama masa pembimbingan berlangsung.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa para klien harus mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan agar para klien tidak melakukan pelanggaran maupun mengulangi tindak pidana selama menjalani masa pembinaan di masyarakat.

“Klien Bapas wajib mengikuti dan melaksanakan kewajibannya sebagai klien pemasyarakatan. Kami Bapas Sampit tidak segan untuk menindak klien yang melakukan pelanggaran baik dari syarat umum maupun syarat khusus,” ujar Sugiyanto.

Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya narapidana dari Lapas Sampit sebagai klien Bapas, maka mereka telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Dengan diterimanya mereka menjadi klien Bapas Sampit, berarti mereka menyetujui aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, lapassampit, sugiyanto
Editor Katakata Senin, 16 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi
Rabu, 20 Mei 2026

Berita Terbaru

Agustiar Sabran: Stranas PK Bukan Sekadar Pelaporan, Tapi Instrumen Perubahan Tata Kelola”
Uncategorized Senin, 8 Juni 2026
Bocah 11 Tahun Hilang Tenggelam di Sungai Kapuas, Tim SAR Gabungan Intensifkan Pencarian
Kalimantan Tengah Peristiwa Senin, 8 Juni 2026
Bapas Sampit dan Kejari Kotim Perkuat Sinergi Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 8 Juni 2026
Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK

Minggu, 7 Juni 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien

Kamis, 4 Juni 2026
Kalimantan TengahSampit

Klien Pembebasan Bersyarat Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Sampit Proses Usulan Pencabutan Hak Integrasi

Rabu, 3 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?