KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Terima Enam Klien Pembebasan Bersyarat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

Bapas Sampit Terima Enam Klien Pembebasan Bersyarat

Senin, 16 Maret 2026 15:08 70 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima enam klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya merupakan warga binaan dari Lapas Sampit, Jumat (13/3/2026).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menerima enam klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya merupakan warga binaan dari Lapas Sampit, Jumat (13/3/2026).

Penerimaan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi syarat untuk menjalani masa pembinaan di tengah masyarakat.

Proses penerimaan klien diawali dengan pemeriksaan berkas dan dokumen oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah dinyatakan lengkap, para klien kemudian diregistrasi sesuai dengan kartu identitas serta dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Lapas Sampit.

Selanjutnya, para klien menjalani proses pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari pencatatan administrasi dan pengawasan selama klien menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Bapas Sampit.

Setelah proses registrasi selesai, para klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa reintegrasi sosial. Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi adalah melakukan wajib lapor ke Bapas Sampit setiap satu bulan sekali selama masa pembimbingan berlangsung.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa para klien harus mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan agar para klien tidak melakukan pelanggaran maupun mengulangi tindak pidana selama menjalani masa pembinaan di masyarakat.

“Klien Bapas wajib mengikuti dan melaksanakan kewajibannya sebagai klien pemasyarakatan. Kami Bapas Sampit tidak segan untuk menindak klien yang melakukan pelanggaran baik dari syarat umum maupun syarat khusus,” ujar Sugiyanto.

Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya narapidana dari Lapas Sampit sebagai klien Bapas, maka mereka telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Dengan diterimanya mereka menjadi klien Bapas Sampit, berarti mereka menyetujui aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, lapassampit, sugiyanto
Editor Katakata Senin, 16 Maret 2026 15:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Peringati HANI 2026, BNNP Kalteng Ajak Seluruh Elemen Bersatu Perangi Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 17:08
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kanwil Ditjenpas Kalteng Perkuat Pembinaan dan Pendidikan Anak Binaan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 16:15
Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bidik Peningkatan PAD Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 16:00
Luar Biasa! Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Kamis, 23 Juli 2026 15:30
Muhaimin Iskandar Lantik DPC PKB Palangka Raya Masa Bakti 2026-2031
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 14:43

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Luar Biasa! Petugas Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 15:30
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin TimurSampit

Dukung Bimbingan dan Pengawasan, Bapas Sampit Gandeng Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 14:15
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Sinergi Tata Usaha dan Kehumasan Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 22 Juli 2026 13:02
Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2026 11:31
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?