SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit memberikan arahan kepada penjamin klien terkait program integrasi sosial pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan klien pemasyarakatan memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya selama menjalani program hak bersyarat.
Arahan tersebut diberikan setelah proses penggalian data terhadap klien selesai dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap klien yang akan menjalani program reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, penjamin klien diberikan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam membantu mengawasi serta membimbing klien selama menjalani masa integrasi. Dengan adanya pemahaman yang baik dari pihak penjamin, diharapkan proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa keterlibatan penjamin memiliki peran penting dalam keberhasilan program reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
“Penggalian data kepada klien telah dilakukan dan dilanjutkan dengan pengarahan kepada penjamin. PK Bapas Sampit memberikan arahan supaya nantinya penjamin dapat memahami hak dan kewajiban klien bersangkutan selama menjalani program hak bersyarat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka pelanggaran bagi klien pemasyarakatan,” ujar Sugiyanto.
Ia menambahkan, program integrasi sosial merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan agar klien dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan pengarahan ini, Bapas Sampit berharap para penjamin dapat berperan aktif dalam mendampingi klien, sehingga program reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik serta membantu menekan potensi pelanggaran selama masa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


