KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan
4 Min Read
Kuasa hukum Prof. YL, Jeplin M Sianturi
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Prof. YL menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara yang tengah bergulir yakni dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 17.15 WIB dengan 39 pertanyaan.

Kuasa hukum Prof. YL, Jeplin M Sianturi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya memberikan keterangan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Prof. YL menghadiri pemeriksaan hari ini sejak pukul 09.30 hingga sekitar pukul 17.15. Dalam pemeriksaan itu, beliau secara spesifik menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, ternyata anggaran tahun 2018 tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya,” kata Jeplin Sianturi kepada awak media.

Ia juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR. Menurutnya, hal itu menjadi kejanggalan yang patut diperhatikan dalam proses penelusuran kasus tersebut.

Lebih lanjut, Jeplin menerangkan bahwa mekanisme penggunaan anggaran DIPA di UPR, khususnya di Pascasarjana, menggunakan sistem reimburse. Dalam sistem ini, kegiatan harus terlebih dahulu dilaksanakan, kemudian pengajuan pencairan dana dilakukan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Selama belum ada laporan pertanggungjawaban kegiatan, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh rektorat. Artinya, mekanisme ini mengharuskan kegiatan berjalan lebih dulu baru dilakukan pengajuan pencairan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, kata Jeplin, kliennya bahkan sering harus menalangi biaya kegiatan agar program Pascasarjana tetap berjalan. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan dana pribadi dan kartu kredit.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Pascasarjana, klien kami sering harus menalangi biaya terlebih dahulu, bahkan sampai menggunakan kartu kredit pribadi agar kegiatan dan program Pascasarjana dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Jeplin juga menegaskan bahwa Prof. YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Sementara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran, kliennya hanya menjabat pada tahun anggaran 2019 hingga 2020 dan seluruhnya telah dipertanggungjawabkan.

“Tahun anggaran tersebut telah dipertanggungjawabkan dengan lengkap dan baik oleh klien kami. Sedangkan untuk tahun 2021 sampai 2022, jabatan PPK atau penanggung jawab pengeluaran dijabat oleh Wakil Direktur II Pascasarjana sesuai dengan SK Rektorat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan masih adanya dana perjalanan dinas tahun 2021 yang telah ditalangi oleh kliennya namun belum dikembalikan oleh pihak universitas, meski laporan dan surat permohonan pencairan telah dua kali diajukan ke rektorat.

“Pengeluaran perjalanan dinas yang ditalangi klien kami pada tahun 2021 sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak UPR, padahal laporan sudah disampaikan dan surat permohonan pencairan sudah dua kali diajukan,” kata Jeplin.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai kliennya justru menjadi korban dalam perkara ini.

“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Bahkan opini yang berkembang di publik sudah mendahului due process of law. Ini tentu berbahaya jika dibiarkan terus,” tegasnya.

Terkait apakah kliennya akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan, Jeplin menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan akan dilakukan pemeriksaan usai Hari Raya Idul Fitri. “Habis lebaran rencana dipanggil lagi,” tegasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, JeplinMSianturi, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Pascasarjana, Peradi, Prof YL, UPR
Editor Katakata Selasa, 10 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Polres Katingan Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 17 April 2026
Pemprov Kalteng Siagakan Ribuan Personil Hadapi Potensi Karhutla
Uncategorized Jumat, 17 April 2026
Terlapor Kasus dugaan “Pemalakan”, Ternyata Pernah Menjabat Sebagai Plt. Kasi Propam Polres Seruyan
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 17 April 2026
Peringati Ke 62 HBP, Lapas Palangka Raya Gelar Beberapa Perlombaan
Hiburan Kalimantan Tengah Olahraga Palangka Raya Jumat, 17 April 2026
Bapas Sampit Hadiri Penguatan Kota Layak Anak Tahun 2026
Kalimantan Tengah Sampit Jumat, 17 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Kukuhkan Prof Dr Ir Evi Feronika Elbaar, MSi Sebagai Guru Besar

Kamis, 16 April 2026
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan

Rabu, 15 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov KaltengPendidikanUniversitas Palangka Raya

UPR Gelar Wisuda Maret 2026, Luluskan 765 Wisudawan dari Berbagai Jenjang

Sabtu, 11 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?