PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Prof. YL menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara yang tengah bergulir yakni dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 17.15 WIB dengan 39 pertanyaan.
Kuasa hukum Prof. YL, Jeplin M Sianturi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya memberikan keterangan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR). Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Prof. YL menghadiri pemeriksaan hari ini sejak pukul 09.30 hingga sekitar pukul 17.15. Dalam pemeriksaan itu, beliau secara spesifik menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, ternyata anggaran tahun 2018 tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya,” kata Jeplin Sianturi kepada awak media.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR. Menurutnya, hal itu menjadi kejanggalan yang patut diperhatikan dalam proses penelusuran kasus tersebut.
Lebih lanjut, Jeplin menerangkan bahwa mekanisme penggunaan anggaran DIPA di UPR, khususnya di Pascasarjana, menggunakan sistem reimburse. Dalam sistem ini, kegiatan harus terlebih dahulu dilaksanakan, kemudian pengajuan pencairan dana dilakukan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Selama belum ada laporan pertanggungjawaban kegiatan, maka anggaran tidak akan dicairkan oleh rektorat. Artinya, mekanisme ini mengharuskan kegiatan berjalan lebih dulu baru dilakukan pengajuan pencairan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, kata Jeplin, kliennya bahkan sering harus menalangi biaya kegiatan agar program Pascasarjana tetap berjalan. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan dana pribadi dan kartu kredit.
“Dalam pelaksanaan kegiatan Pascasarjana, klien kami sering harus menalangi biaya terlebih dahulu, bahkan sampai menggunakan kartu kredit pribadi agar kegiatan dan program Pascasarjana dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Jeplin juga menegaskan bahwa Prof. YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana sejak September 2018 hingga 2022. Sementara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau penanggung jawab pengeluaran, kliennya hanya menjabat pada tahun anggaran 2019 hingga 2020 dan seluruhnya telah dipertanggungjawabkan.
“Tahun anggaran tersebut telah dipertanggungjawabkan dengan lengkap dan baik oleh klien kami. Sedangkan untuk tahun 2021 sampai 2022, jabatan PPK atau penanggung jawab pengeluaran dijabat oleh Wakil Direktur II Pascasarjana sesuai dengan SK Rektorat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan masih adanya dana perjalanan dinas tahun 2021 yang telah ditalangi oleh kliennya namun belum dikembalikan oleh pihak universitas, meski laporan dan surat permohonan pencairan telah dua kali diajukan ke rektorat.
“Pengeluaran perjalanan dinas yang ditalangi klien kami pada tahun 2021 sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak UPR, padahal laporan sudah disampaikan dan surat permohonan pencairan sudah dua kali diajukan,” kata Jeplin.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai kliennya justru menjadi korban dalam perkara ini.
“Kami menilai klien kami dijebak dan dikriminalisasi. Bahkan opini yang berkembang di publik sudah mendahului due process of law. Ini tentu berbahaya jika dibiarkan terus,” tegasnya.
Terkait apakah kliennya akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan, Jeplin menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan akan dilakukan pemeriksaan usai Hari Raya Idul Fitri. “Habis lebaran rencana dipanggil lagi,” tegasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


