KASONGAN,katakata.co.id – Upaya penangkapan seorang terduga pelaku tindakan pidana narkotika jenis sabu berinisial MS (31) berlangsung dramatis dan diwarnai aksi kejar-kejaran antara MS dengan sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
Penangkapan tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di jalan Baun Bango Km 11 Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan mendalam.
Pada pukul 14.40 WIB (7/4/2026) yang lalu Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Baun Bango Km 11 Desa Tumbang Liting. Dilokasi tersebut berhasil diamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial TR (35) dan IP (39) beserta barang bukti (bb) sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan terduga pelaku, sehingga kembali diperolah informasi bahwa malam harinya diduga bandar narkoba akan melintas menggunakan R4 membawa narkotika jenis sabu. Kemudian, tepat pada pukul 20.42 wib, R4 yang diduga dikendarai oleh bandar narkoba terpantau melintas di KM 25 Desa Hampalit, namun berhasil melarikan diri dan menabrak kendaraan R4 yang dikendarai oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan.
Selanjutnya kembali dihadang oleh anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang di back up oleh personel piket Polres Katingan di Km 15 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengendara, lagi-lagi diduga meskipun bandar narkoba berhasil melarikan diri namun sempat terlihat oleh personel Polres Katingan bahwa diduga bandar narkoba memarkirkan mobil ke garasi rumah miliknya.
Dan pada pukul 21.45 WIB Kasat Resnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa ke rumah terduga pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir. Meskipun sempat ada perlawanan oleh terduga pelaku MS (31) dan pihak keluarga, namun selanjutnya proses penggeledahan tetap berjalan dengan koperatif.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Effendi Batubara, membeberkan Narkotika jenis sabu disembunyikan oleh terduga pelaku tindak pidana MS (31) dalam sebuah ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil.
“Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari fakta-fakta yang kami temukan terduga tidak dapat mengelak lagi. Penggeledahan kendaraan dan rumah yang dilakukan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan berhasil ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sekitar 26,88 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika”, kata Kasat AKP Affan Effendi Batubara.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga orang yang diduga sebagai pelaku sudah diamankan di rutan Polres Katingan. Begitu juga barang buktinya. “Dan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti


