KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

Selasa, 7 April 2026
Bagikan
3 Min Read
Pengurus Inti GDAN Menjadi Saksi Kasus Peredaran Obat Keras di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Di balik dinding kokoh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa siang (7/4/2026), suasana terasa berbeda. Tidak ada tatapan dendam, meski yang duduk di kursi pesakitan adalah M. Agustino, seorang pengedar obat keras yang tertangkap tangan.

Bersama terdakwa di ruang sidang, ada empat sosok yang menjadi ujung tombak perlawanan narkoba di Tanah Dayak: Ririen Binti, Ari Yunus Hendrawan, Ingkit Djaper, dan Andreas Junaedy.

Sebagai pengurus inti Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi. Ada misi yang lebih dalam dari sekadar pasal dan tuntutan.

Ingkit Djaper, dengan suara tenang namun tegas, menceritakan kembali peristiwa 14 Januari 2026. Saat itu, mereka bukan sedang bermain hakim sendiri, melainkan sedang menyelamatkan masa depan masyarakat Dayak.

Saat mengamankan Agustino beserta puluhan butir obat keras ( Zenith ), GDAN memilih jalur hukum dengan menyerahkannya ke Polsek Pahandut. Bagi mereka, setiap butir obat yang disita adalah bagian dari cara GDAN menyelamatkan masyarakat dari kehancuran.

Momen menyentuh juga muncul dari bibir Ririen Binti. Sebagai Ketua GDAN yang juga seorang Evangelis (penginjil), pandangannya terhadap keadilan melampaui jeruji besi.

“Apa yang kami lakukan bukan semata-mata ingin memenjarakan orang,” ucap Ririen dengan nada yang menggetarkan ruang sidang. Baginya, setiap tindakan GDAN adalah bagian dari cara untuk menjaga masyarakat Dayak dari kerusakan moral dan fisik akibat obat jenis zenith yang kian merajalela.

Ririen tidak menampik bahwa perbuatan terdakwa telah melukai hati masyarakat Dayak. Namun, ketika ia melihat Agustino tertunduk dan dengan tulus menyampaikan permohonan maaf, maka hati sang penggiat kemanusiaan ini luluh.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Rini Wahidah dan Majelis Hakim yang dipimpin R. Heddy Bellyandi, sebuah pemandangan langka terjadi. Ririen Binti, sosok yang paling keras memerangi narkoba, justru memohon agar hukum memberikan ruang bagi pengampunan. “Kami memohon kepada JPU dan Majelis Hakim, kiranya berkenan menuntut dan menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” pintanya.

Permohonan itu bukan berarti GDAN lemah. Itu adalah pesan kuat bahwa tujuan utama perjuangan mereka adalah efek jera dan pertobatan, bukan penghancuran hidup seseorang. Di ruang sidang itu, hukum tidak hanya bicara tentang hukuman, tapi juga tentang kesempatan kedua.

Hari itu, GDAN menunjukkan wajah asli pejuang Tanah Dayak: keras melawan racun yang merusak bangsa, namun lembut merangkul mereka yang tulus ingin pulang ke jalan yang benar.

Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi

TOPIK bnn, GDAN, pnpalangkaraya, poldakalteng, polrestapalangkaraya
Editor Katakata Selasa, 7 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Pendataan Sawit Rakyat, Target 1.500 Pekebun Terdata 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 21 Mei 2026
Perkuat Fungsi Pengamanan, Kalapas Sampit dan Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Kamis, 21 Mei 2026
Dirjenpas Tekankan Pengawasan Maksimal, Lapas Palangka Raya Perkuat Komitmen Pengamanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Luar Biasa! Kanwil Ditjenpas Kalteng Kembali Catatkan Prestasi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Kabapas Sampit : Peringatan Harkitnas ke 118 Sebagai Pengingat Arah Perjalanan Bangsa
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 21 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ibu Tewas usai Motor Diduga Alami Microsleep, Anak Selamat Dirawat di RS

Rabu, 20 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Lakukan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 17 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Saksikan Presiden RI Resmikan 1061 Titik Koperasi Merah Putih

Minggu, 17 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?