KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

Selasa, 7 April 2026 21:43
Bagikan
3 Min Read
Pengurus Inti GDAN Menjadi Saksi Kasus Peredaran Obat Keras di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Di balik dinding kokoh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa siang (7/4/2026), suasana terasa berbeda. Tidak ada tatapan dendam, meski yang duduk di kursi pesakitan adalah M. Agustino, seorang pengedar obat keras yang tertangkap tangan.

Bersama terdakwa di ruang sidang, ada empat sosok yang menjadi ujung tombak perlawanan narkoba di Tanah Dayak: Ririen Binti, Ari Yunus Hendrawan, Ingkit Djaper, dan Andreas Junaedy.

Sebagai pengurus inti Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi. Ada misi yang lebih dalam dari sekadar pasal dan tuntutan.

Ingkit Djaper, dengan suara tenang namun tegas, menceritakan kembali peristiwa 14 Januari 2026. Saat itu, mereka bukan sedang bermain hakim sendiri, melainkan sedang menyelamatkan masa depan masyarakat Dayak.

Saat mengamankan Agustino beserta puluhan butir obat keras ( Zenith ), GDAN memilih jalur hukum dengan menyerahkannya ke Polsek Pahandut. Bagi mereka, setiap butir obat yang disita adalah bagian dari cara GDAN menyelamatkan masyarakat dari kehancuran.

Momen menyentuh juga muncul dari bibir Ririen Binti. Sebagai Ketua GDAN yang juga seorang Evangelis (penginjil), pandangannya terhadap keadilan melampaui jeruji besi.

“Apa yang kami lakukan bukan semata-mata ingin memenjarakan orang,” ucap Ririen dengan nada yang menggetarkan ruang sidang. Baginya, setiap tindakan GDAN adalah bagian dari cara untuk menjaga masyarakat Dayak dari kerusakan moral dan fisik akibat obat jenis zenith yang kian merajalela.

Ririen tidak menampik bahwa perbuatan terdakwa telah melukai hati masyarakat Dayak. Namun, ketika ia melihat Agustino tertunduk dan dengan tulus menyampaikan permohonan maaf, maka hati sang penggiat kemanusiaan ini luluh.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Rini Wahidah dan Majelis Hakim yang dipimpin R. Heddy Bellyandi, sebuah pemandangan langka terjadi. Ririen Binti, sosok yang paling keras memerangi narkoba, justru memohon agar hukum memberikan ruang bagi pengampunan. “Kami memohon kepada JPU dan Majelis Hakim, kiranya berkenan menuntut dan menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” pintanya.

Permohonan itu bukan berarti GDAN lemah. Itu adalah pesan kuat bahwa tujuan utama perjuangan mereka adalah efek jera dan pertobatan, bukan penghancuran hidup seseorang. Di ruang sidang itu, hukum tidak hanya bicara tentang hukuman, tapi juga tentang kesempatan kedua.

Hari itu, GDAN menunjukkan wajah asli pejuang Tanah Dayak: keras melawan racun yang merusak bangsa, namun lembut merangkul mereka yang tulus ingin pulang ke jalan yang benar.

Penulis: Wiyandri
Editor: Ardi

TOPIK bnn, GDAN, pnpalangkaraya, poldakalteng, polrestapalangkaraya
Editor Katakata Selasa, 7 April 2026 21:43
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Cegah Karhutla, Bupati Kotim Minta Warga Aktif Melapor
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:38
Pemkab Kotim Dorong Bunda PAUD Gerakkan Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:34
DPMPTSP Kotim Minta Apotek dan Toko Obat Tertib Perizinan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:28
BLK Kotim Buka Pelatihan Gratis Enam Kejuruan, Kesempatan Tingkatkan Keterampilan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:24
22 Perkara Karhutla Ditangani Polisi, Empat Orang di Kotim Jadi Tersangka.
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:19

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Prabowo Perintahkan Penguatan Penanganan Karhutla Kalteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 23:44
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Hari Ini! Kepala BNN RI Hadiri Deklarasi Anti Narkoba di Palangka Raya

Kamis, 20 Agustus 2026 05:41
Kalimantan TengahPeristiwaPulang Pisau

Kasus Karhutla di Desa Bawan Masih Didalami Polres Pulang Pisau

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:37
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?