KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PK Bapas Sampit Lakukan Pendampingan Pemeriksaan Awal ABH di Polsek Hanau
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

PK Bapas Sampit Lakukan Pendampingan Pemeriksaan Awal ABH di Polsek Hanau

Jumat, 27 Februari 2026 14:33
Bagikan
2 Min Read
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Sampit melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan awal terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Hanau pada Kamis (26/02/2026).
Bagikan

HANAU, katakata.co.id– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Sampit melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan awal terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Hanau pada Kamis (26/02/2026). Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi anak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Kapolsek Hanau terkait pemeriksaan awal terhadap seorang anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian berat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah hukum Polsek Hanau.

Dalam agenda tersebut turut dilaksanakan sidang diversi yang dihadiri oleh anak yang berhadapan dengan hukum beserta keluarganya, pihak korban, serta penyidik. Kepala Bapas Sampit (Kabapas) hadir langsung didampingi

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Endri Elwi Tarigan dan Pembimbing Kemasyarakatan Bagas Nur Hidayat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabapas Sampit menegaskan bahwa kehadiran PK dalam setiap tahapan proses hukum anak merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak-hak anak.

“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta mengupayakan penyelesaian yang terbaik demi masa depan anak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah dilakukan, perkara tersebut belum dapat dilaksanakan diversi. Hal ini dikarenakan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan mencapai tujuh tahun penjara, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk penyelesaian melalui diversi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, PK Bapas Sampit tetap berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada pihak korban agar tercapai perdamaian.

“Kami sudah mengupayakan mediasi dan pendekatan kepada korban agar permasalahan ini tidak berlanjut ke proses peradilan, demi kepentingan terbaik bagi anak. Namun hingga saat ini, pihak korban masih belum sepakat untuk berdamai,” jelasnya.

Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pemeriksaan awal dan upaya diversi berjalan dengan tertib dan lancar. Bapas Sampit menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan dan humanis.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, PolsekHanau, sugiyanto
Editor Katakata Jumat, 27 Februari 2026 14:33
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
SURAT TERBUKA : WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL
Sabtu, 18 Juli 2026 10:58

Berita Terbaru

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 18:57
Ketua DPRD Palangka Raya Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Ancaman Kabut Asap
Uncategorized Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar: Jangan Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba di Balik Jeruji
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 14:45
GDAN Berduka, Ririen Binti Kenang Dedikasi Pendiri Gerakan Adhie Noor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 14:02
Sinergi Pemkot dan DPRD, Inspektorat Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Kampung Wisata
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Kamis, 30 Juli 2026 13:08

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar: Jangan Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba di Balik Jeruji

Kamis, 30 Juli 2026 14:45
Kalimantan TengahSampit

Partisipasi Masyarakat Meningkat, Bapas Sampit Optimalkan Survei Kepuasan untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 12:00
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Vonis Nihil dari Tuntutan Pidana Mati, Rinmaniah Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 29 Juli 2026 12:49
Kalimantan TengahSampit

Percepat Usulan Pencabutan PB, Bapas Sampit Perkuat Sistem Pembimbingan Lewat Rapat Teknis

Rabu, 29 Juli 2026 10:21
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?