KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu

Rabu, 11 Februari 2026
Bagikan
2 Min Read
Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Keduanya diamankan saat melintas di wilayah Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (10/2/2026) Siang mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa kedua pelaku Marhadi (41) dan Alimadi (50) sering melakukan transaksi atau jual beli sabu – sabu di wilayah Katingan.

“Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku saat sedang melintas di wilayah Katingan,” Kata Kombes Pol Budi Rachmat.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni R4 yang digunakan kedua pelaku, satu unit gawai dan satu buah plastik hitam serta dua buah tisu. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Polda Kalteng.

“Keduanya kita sangkakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah,” tutupnya.

Penulis :Wahyu
Editor : Ririen Binti

TOPIK bnn, GDAN, Narkotika, PengedarSabu, poldakalteng
Editor Katakata Rabu, 11 Februari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026
Seleksi Pejabat UPR, Kuasa Hukum Erniaty dan FLora Chisyashita Ungkap Dugaan Manipulasi Sistem Merit
Minggu, 17 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kapuas

Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Korve Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Kalteng Hadiri Peresmian Renovasi Mako Ditsamapta

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?