KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu

Rabu, 11 Februari 2026 01:34 58 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Keduanya diamankan saat melintas di wilayah Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (10/2/2026) Siang mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa kedua pelaku Marhadi (41) dan Alimadi (50) sering melakukan transaksi atau jual beli sabu – sabu di wilayah Katingan.

“Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku saat sedang melintas di wilayah Katingan,” Kata Kombes Pol Budi Rachmat.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni R4 yang digunakan kedua pelaku, satu unit gawai dan satu buah plastik hitam serta dua buah tisu. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Polda Kalteng.

“Keduanya kita sangkakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah,” tutupnya.

Penulis :Wahyu
Editor : Ririen Binti

TOPIK bnn, GDAN, Narkotika, PengedarSabu, poldakalteng
Editor Katakata Rabu, 11 Februari 2026 01:34
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Gangguan Pembangkit, PLN Lakukan Pengaturan Beban Listrik di Kalsel-Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 13:14
Kabut Asap Mulai Selimuti Palangka Raya, Dampak Karhutla Kian Terasa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 12:38
Jelang HUT RI, PLN UIP3B Kalimantan Bersama MPA Kameloh Kampanye “Manisnya Madu,Andalnya Listrik”
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 12:11
Usai Terima SK, Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya Siap Perkuat Konsolidasi Internal Partai
Kalimantan Tengah Palangka Raya Politik Senin, 27 Juli 2026 11:38
Kepala Staf Kepresidenan: Main Hakim Sendiri Bukan Wajah Keadilan Indonesia
Kalimantan Tengah Nasional Peristiwa Senin, 27 Juli 2026 00:09

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 13:33
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 21:12
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?