KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU

Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan
3 Min Read
Salihin alias Saleh usai menjalani persidangan.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Salihin alias Saleh, figur yang kerap dijuluki “Pablo Escobar” atau gembong narkoba Kampung Ponton, kembali harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bandar narkotika tersebut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (22/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda pembacaan amar putusan. Selain hukuman badan, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak sampai situ, Majelis hakim juga menetapkan dalam hal ini hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut diatas tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Saleh tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi turut dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai senilai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Vonis tujuh tahun ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Salihin alias Saleh saat menjalani sidang putusan kasus TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bukan atas nama pribadi untuk menyamarkan hasil kejahatan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika,” tegas Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. “Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan penerapan KUHP Baru,” tambahnya.

Usai mendengar putusan, Saleh menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan kuasa hukumnya maupun JPU.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam upaya memiskinkan bandar narkotika melalui jeratan TPPU. “Putusan ini luar biasa. Kami akan mempelajari lebih lanjut karena menggunakan dasar KUHP baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Ririn Binti menyatakan dukungannya atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Kami menilai vonis tujuh tahun sudah pantas. Saleh adalah sosok berbahaya karena telah merusak generasi dan menghancurkan masyarakat Dayak,” tegas Ririn.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, GDAN, GembongNarkoba, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mabespolri, mahkamahagung, PabloEcobar, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, SalehaliasSalihin, TPPU
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Luar Biasa! Pemkab Kotim Kembali Raih WTP ke 12 Kalinya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi
Kalimantan Tengah Peristiwa Sabtu, 30 Mei 2026
Satu Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Eksavator Berhasil Digagalkan Anggota Polres Kotim
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Sabtu, 30 Mei 2026
Pj Sekda Kotim : Pemanfaatan Teknologi Digital jadi Sarana Informasi Pembangunan Kepada Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Luar Biasa, Pemkab Kapuas Kembali Raih Opini WTP dari BPK Atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Sabtu, 30 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Sembelih 14 Sapi dan 3 Kambing untuk Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Lakukan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 17 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?