KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU

Kamis, 22 Januari 2026 20:08 154 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Salihin alias Saleh usai menjalani persidangan.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Salihin alias Saleh, figur yang kerap dijuluki “Pablo Escobar” atau gembong narkoba Kampung Ponton, kembali harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bandar narkotika tersebut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (22/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda pembacaan amar putusan. Selain hukuman badan, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak sampai situ, Majelis hakim juga menetapkan dalam hal ini hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut diatas tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Saleh tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi turut dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai senilai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Vonis tujuh tahun ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Salihin alias Saleh saat menjalani sidang putusan kasus TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bukan atas nama pribadi untuk menyamarkan hasil kejahatan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika,” tegas Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. “Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan penerapan KUHP Baru,” tambahnya.

Usai mendengar putusan, Saleh menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan kuasa hukumnya maupun JPU.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam upaya memiskinkan bandar narkotika melalui jeratan TPPU. “Putusan ini luar biasa. Kami akan mempelajari lebih lanjut karena menggunakan dasar KUHP baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Ririn Binti menyatakan dukungannya atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Kami menilai vonis tujuh tahun sudah pantas. Saleh adalah sosok berbahaya karena telah merusak generasi dan menghancurkan masyarakat Dayak,” tegas Ririn.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, GDAN, GembongNarkoba, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mabespolri, mahkamahagung, PabloEcobar, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, SalehaliasSalihin, TPPU
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026 20:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:34
Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:24
Bupati Gunung Mas Ajak Warga Perkuat Kerukunan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Gumas Hiburan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 22:09
Bupati Gunung Mas Ajak ASN Bijak Bermedia Sosial dan Aktif Bangun Komunikasi dengan Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:58
Sekda Gunung Mas Dorong Sinergi Lintas Sektor, Pengelolaan Posyandu Harus Lebih Efektif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:47

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Siswa SMPN 2 Selat Diberikan Edukasi Bahaya Narkoba

Rabu, 15 Juli 2026 18:36
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Berkomitmen Perang Terhadap Narkoba Melalui Rehabilitasi

Rabu, 15 Juli 2026 18:28
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?