KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU

Kamis, 22 Januari 2026 20:08
Bagikan
3 Min Read
Salihin alias Saleh usai menjalani persidangan.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Salihin alias Saleh, figur yang kerap dijuluki “Pablo Escobar” atau gembong narkoba Kampung Ponton, kembali harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bandar narkotika tersebut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (22/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda pembacaan amar putusan. Selain hukuman badan, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak sampai situ, Majelis hakim juga menetapkan dalam hal ini hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut diatas tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Saleh tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi turut dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai senilai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Vonis tujuh tahun ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Salihin alias Saleh saat menjalani sidang putusan kasus TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bukan atas nama pribadi untuk menyamarkan hasil kejahatan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika,” tegas Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. “Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan penerapan KUHP Baru,” tambahnya.

Usai mendengar putusan, Saleh menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan kuasa hukumnya maupun JPU.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam upaya memiskinkan bandar narkotika melalui jeratan TPPU. “Putusan ini luar biasa. Kami akan mempelajari lebih lanjut karena menggunakan dasar KUHP baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Ririn Binti menyatakan dukungannya atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Kami menilai vonis tujuh tahun sudah pantas. Saleh adalah sosok berbahaya karena telah merusak generasi dan menghancurkan masyarakat Dayak,” tegas Ririn.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, GDAN, GembongNarkoba, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mabespolri, mahkamahagung, PabloEcobar, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, SalehaliasSalihin, TPPU
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026 20:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Rabu, 21 Oktober 2026 18:44
Pemprov Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla, Kesiapsiagaan Satgas Diminta Tetap Maksimal
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 21 Oktober 2026 17:22
Hari Kedua Pelatihan KODIKARYA, Lapas Palangka Raya Bekali Peserta Strategi Digital Marketing dan Teknologi AI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 17:15
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Kalteng Tembus Pasar Digital
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:47
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Naik Kelas, Hisam Wibowo Perkuat Pemasaran Digital di Kalteng
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?