KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Gembong Narkoba Kampung Ponton Saleh Divonis 7 Tahun Kasus TPPU

Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan
3 Min Read
Salihin alias Saleh usai menjalani persidangan.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Salihin alias Saleh, figur yang kerap dijuluki “Pablo Escobar” atau gembong narkoba Kampung Ponton, kembali harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bandar narkotika tersebut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (22/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang agenda pembacaan amar putusan. Selain hukuman badan, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana kurungan satu bulan yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak sampai situ, Majelis hakim juga menetapkan dalam hal ini hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut diatas tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Saleh tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi turut dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai senilai Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung dan sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Vonis tujuh tahun ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Salihin alias Saleh saat menjalani sidang putusan kasus TPPU.

“Terdakwa menggunakan rekening bukan atas nama pribadi untuk menyamarkan hasil kejahatan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis kasus narkotika,” tegas Sri Hasnawati saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. “Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan penerapan KUHP Baru,” tambahnya.

Usai mendengar putusan, Saleh menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan kuasa hukumnya maupun JPU.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam upaya memiskinkan bandar narkotika melalui jeratan TPPU. “Putusan ini luar biasa. Kami akan mempelajari lebih lanjut karena menggunakan dasar KUHP baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Ririn Binti menyatakan dukungannya atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Kami menilai vonis tujuh tahun sudah pantas. Saleh adalah sosok berbahaya karena telah merusak generasi dan menghancurkan masyarakat Dayak,” tegas Ririn.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, GDAN, GembongNarkoba, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mabespolri, mahkamahagung, PabloEcobar, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, SalehaliasSalihin, TPPU
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng dan UMP Perkuat SDM Pertanian Lewat Program Vokasi dan Magang Cetak Sawah
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Rabu, 13 Mei 2026
BI dan Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ketujuh, Operasi SAR Pencarian Lansia di Palangka Raya Resmi Dihentikan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 12 Mei 2026
Ketua Pemuda Pancasila Palangka Raya Dukung Penertiban Balap Liar, Soroti Ancaman Keselamatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 12 Mei 2026
Mandiri Berbagi Kebaikan, Sebanyak 2.800 Paket Sembako Didistribusikan Kepada Warga Prasejahtera dan Pekerja Sektor Informal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 12 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Patok Diduga Dicabut Mafia Narkoba, Nyali GDAN Melawan Perusak Generasi Bangsa Semakin Kuat

Sabtu, 9 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Kajati Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Kamis, 7 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Seruyan Musnahkan 141 Paket Sabu, Ungkap 5 Kasus dalam Sebulan

Kamis, 7 Mei 2026
Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?