PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang guru berinisial P yang dilapor sejak tahun 2021 dan diterima secara resmi pada awal tahun 2023 memasuki tahapan baru.
P Melalui Penasihat Hukum (PH)nya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, mengungkapkan kronologi panjang penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menimpa kliennya berinisial P, seorang guru di Kalimantan Tengah. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan korban sejak 10 Juni 2021 terhadap terlapor Dodik Dwi Irawan, namun baru secara resmi diproses dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLDA KALTENG tertanggal 4 Januari 2023 di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Menurut Suriansyah Halim, lambannya penanganan perkara tersebut menyebabkan korban harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. “Klien kami sudah melapor sejak 2021, tetapi laporan baru benar-benar diterima secara resmi pada awal 2023. Proses ini jelas memakan waktu yang sangat panjang dan merugikan hak korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, terlapor DDI diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana. Bahkan, terlapor sempat dua kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025, meski status tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi ke publik.
Selain itu, Suriansyah Halim juga menyoroti keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada Pick Up milik korban dengan nomor polisi KH 8275 AF. Mobil tersebut, kata dia, sejak 2020/2021 diduga dikuasai oleh seorang oknum polisi dan baru dapat disita serta dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya pada Juli 2025.
“Ironisnya, saat terakhir klien kami melihat mobil tersebut, kondisinya sudah tidak layak pakai dan banyak bagian serta alat yang hilang. Ini tentu menjadi tanggung jawab pihak yang menitipkan dan yang menjaga,” tegasnya.
Perkembangan signifikan baru terjadi pada Januari 2026, setelah adanya pergantian Direktur Reskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Dodo Hendro Kusuma serta penunjukan penyidik baru di Subdit IV Renakta. Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak pejabat baru menjabat, DDI akhirnya berhasil ditangkap.
“Ini membuktikan bahwa jika aparat serius dan berkomitmen, perkara yang sebenarnya sederhana bisa diselesaikan dengan cepat,” kata Suriansyah Halim.
Ia menilai, tertangkapnya tersangka sekaligus memperlihatkan adanya ketidakefektifan penanganan pada periode sebelumnya, sehingga korban harus menunggu hampir lima tahun untuk memperoleh keadilan.
“Fakta ini menjadi pelajaran penting bahwa profesionalisme dan komitmen aparat penegak hukum sangat menentukan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Atas perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak agar proses hukum terhadap tersangka segera dilanjutkan hingga tahap persidangan. Selain itu, mereka juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum polisi yang menguasai mobil korban selama bertahun-tahun dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin keadilan ditegakkan secara menyeluruh, tidak tebang pilih, dan hak-hak korban benar-benar dipulihkan,” pungkas Suriansyah Halim.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


