SAMPIT, katakata.co.id – Upaya penyelundupan kayu diduga hasil pembalakan liar berhasil digagalkan jajaran Polres Kotawaringin Timur dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025. Petugas mengamankan tiga truk yang mengangkut ribuan batang kayu ulin olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapati tiga truk melaju di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan kayu ulin tanpa dokumen legal yang sah.
Tiga sopir berinisial KN, DS, dan DY langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan kayu yang berasal dari kawasan Kecamatan Bukit Santuai.
Barang bukti berupa kayu ulin—kayu khas Kalimantan yang dikenal sebagai kayu besi—berjumlah total 1.199 batang. Rinciannya, 679 batang berukuran panjang 4 meter dan 520 batang berukuran 2 meter.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas pembalakan liar di wilayah Kotim.
Atas perbuatannya, ketiga sopir terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar karena mengangkut dan diduga turut menyelundupkan kayu hasil pembalakan liar.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki tujuan pengiriman kayu tersebut yang diduga akan dibawa ke luar wilayah Kotawaringin Timur. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap pemilik ribuan batang kayu ulin olahan tersebut.
Penulis : Mahsut
Editor : Ika


