KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diduga Melibatkan Oknum Pegawai KemenHAM Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPeristiwa

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diduga Melibatkan Oknum Pegawai KemenHAM Kalteng

Selasa, 25 November 2025 23:09
Bagikan
3 Min Read
BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba 9,3 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi
Bagikan

Kakanwil KemenHAM Kalteng : Besok Kami Ke BNN

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Walaupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menegaskan dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) KementerianHAM (Kemenham) Kalteng berinisial ES dalam jaringan narkoba yang dikendalikan Diwan, seorang bandar besar asal Pontianak, Kalimantan Barat. Tampaknya pihak KemenHAM belum mendapatkan informasi pasti terkait status pegawainya tersebut.

“Besok kami ke BNN pak, nanti saya infokan ya,” singkat Kakanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir saat dihubungi melalui pesan singkat Whatssapp, Selasa (25/11/2025) malam.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian hukum mengenai keterlibatan ES.

Ruslan mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan sebelumnya, petugas tidak menemukan barang bukti ekstasi di tangan ES. Hal itu, menurutnya, karena ES telah menghancurkan barang haram tersebut setelah mengetahui ada pengungkapan jaringan narkoba oleh BNNP Kalteng.

“ES mengakui telah menghancurkan barang bukti ekstasi itu. Meskipun barang bukti fisiknya tidak ada, namun jelas terdapat perbuatan melawan hukum,” tegas Ruslan.

Ia menambahkan, pelepasan ES dilakukan karena masa penahanan terbatas, sementara proses penyelidikan membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kami sebagai aparat harus patuh terhadap hukum. Pembuktian juga harus sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ES dilepaskan untuk sementara sambil proses penyelidikan tetap berjalan,” jelasnya.

Selain pengakuan, BNNP Kalteng juga mengantongi bukti transaksi keuangan dan percakapan digital terkait pemesanan 100 butir ekstasi. Barang tersebut dipesan ES melalui seorang narapidana wanita bernama Ana, yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya. Ana kemudian meneruskan pesanan itu kepada Diwan.

“Dalam transaksi itu, ES baru membayar Rp10 juta dari total harga Rp100 juta untuk 100 butir ekstasi. Setelah menerima barang tersebut, ES sempat menjual sebagian kepada rekannya di Muara Teweh, Barito Utara,” kata Ruslan.

Menariknya, dalam rilis tersebut, Diwan yang turut dihadirkan membenarkan keterlibatan ES.

“Iya, ES baru membayar Rp10 juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” ujar Diwan.

Keterangan serupa disampaikan tersangka Hengky, yang mengaku menjadi kurir yang mengantarkan ekstasi kepada ES.

“Saya yang mengantarkan ekstasi itu,” ungkap Hengky.

BNNP Kalteng memastikan proses pendalaman, penyelidikan, dan koordinasi dengan Kejaksaan masih terus berjalan untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BNNPKalteng, BNNRI, kejagungri, kejatikalteng, KemenHAM, mahkamahagung, MenHAM, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, Sabujaringanlintasprovinsi
Editor Katakata Selasa, 25 November 2025 23:09
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PLN UPT Balikpapan Salurkan Bingkisan Muharram untuk Anak Yatim Dhuafa, Tebar Semangat Berbagi
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 22:54
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 28 Juli 2026 17:52
Kualitas Udara Menurun, Dinkes Kalteng Imbau Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 17:01
GDAN dan KKN UPR Bergerak Selamatkan Pelajar dari Ancaman Narkoba di Buntok
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 28 Juli 2026 15:29
Bapenda Kalteng Gelar Gebyar Reward Betang Patuh 2026, Apresiasi Wajib Pajak Taat dan Tepat Waktu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 28 Juli 2026 14:50

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siapkan Eksepsi dan Soroti Dasar Audit 

Selasa, 28 Juli 2026 11:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?