KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polres Kapuas Ringkus Dua Orang Terduga Pengancaman Pihak PT KMJ
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Kapuas Ringkus Dua Orang Terduga Pengancaman Pihak PT KMJ

Senin, 3 November 2025 05:12
Bagikan
3 Min Read
S (39) dan D (38) beserta barang bukti
Bagikan

KAPUAS,katakata.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus dua orang berinisial S (39) dan D (38) yang diduga melakukan tindak pidana dengan cara menduduki secara tidak sah lahan perkebunan serta mengancam pihak perusahaan di area Pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM) milik PT Kapuas Maju Jaya, di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang.

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian operasional yang ditaksir mencapai Rp10,9 miliar.

“Benar, kedua pelaku S dan D telah kami amankan beserta barang buktinya di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, saat dikonfirmasi di Kuala Kapuas, Sabtu (1/11/2025).

Rizki menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, D dan S bersama sejumlah orang lainnya, termasuk Timotius Simbul, mendatangi kantor Waterfall Estate PT Kapuas Maju Jaya di Desa Sei Ringin untuk meminta pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, perusahaan menyarankan agar pertemuan dilakukan di kantor Kecamatan Kapuas Tengah. Usulan tersebut ditolak oleh kelompok tersebut.

Tak lama kemudian, kelompok yang dipimpin Timotius berpindah ke depan pabrik PT Kapuas Maju Jaya di Desa Jangkang dan mendirikan tenda di area halaman pabrik. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka sepakat menghentikan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan yang hendak masuk ke pabrik, dengan alasan menuntut hak plasma yang disebut belum disalurkan.

Aksi penghadangan dilakukan dengan berdiri di tengah jalan utama menuju pabrik. Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam jenis mandau, yang membuat sopir-sopir truk perusahaan merasa terancam dan tidak berani melintas.

“Truk-truk tersebut akhirnya terpaksa diparkir di tepi jalan depan pabrik karena tidak bisa masuk,” ujar Rizki.

Aksi pendudukan dan penghentian aktivitas angkutan sawit itu berlangsung hingga Kamis (29/10) atau hampir tiga minggu. Selama periode tersebut, operasional perusahaan terhenti sepenuhnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit senapan angin, satu bilah mandau, beberapa terpal, kasur, tabung gas, dan kompor gas yang digunakan untuk berkemah.

Selain itu, petugas juga menyita 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, flashdisk berisi rekaman video dugaan tindak pidana, serta sejumlah dokumen perusahaan seperti sertifikat HGB, izin usaha perkebunan, dan peta lokasi pabrik.

Polisi menduga S dan D berperan aktif dalam memimpin aksi pendudukan tersebut. Mereka disebut secara bersama-sama menguasai lahan dan menghentikan aktivitas pengiriman hasil panen dengan menggunakan ancaman, termasuk membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti pihak perusahaan dan sopir.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diancam pidana penjara maksimal satu tahun.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Kapuas, PolresKapuas, PTKMJ
Editor Katakata Senin, 3 November 2025 05:12
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026 13:31
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026 15:47
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026 16:12
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026 16:15
Kuasa Hukum Shalom Agung Dwi Putra Laporkan Dugaan Manipulasi Asal-Usul Anak ke Polda Kalteng
Selasa, 9 Juni 2026 12:28

Berita Terbaru

Libatkan Kelurahan dan Babinsa, Bapas Sampit Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 25 Juni 2026 19:49
Turangga Resources Restorasi 8.500 Hektar Lahan Kritis di Kalimantan Tengah
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 25 Juni 2026 15:02
PAMA Group Gandeng UNNES dan Jurnalis Tanam 2.000 Mangrove di Pesisir Semarang
Headline Nasional Kamis, 25 Juni 2026 14:34
Junaidi Dorong Pemprov Kalteng Pastikan Seluruh Siswa Tertampung di PPDB 2026
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Kamis, 25 Juni 2026 14:05
Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Pemprov, WTP Tak Menjamin Semua Beres
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 25 Juni 2026 13:46

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Satresnarkoba Polres Kapuas Canangkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba di Kecamatan Selat

Kamis, 18 Juni 2026 19:42
Kalimantan TengahPeristiwa

Beraksi di Kapuas, Pelaku Curat Berhasil Diringkus di Kalsel

Kamis, 18 Juni 2026 19:37
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Wabup Kapuas Hadiri Reuni Akbar Alumni SMPN 1 Kapuas Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 17:06
Kalimantan TengahPeristiwa

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pria Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 13 Juni 2026 15:30
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?