SAMPIT,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan untuk memberantas narkoba, handphone, dan barang terlarang di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (20/10/2025).
Acara tersebut digelar serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, dengan pusat kegiatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi.
Dalam arahannya, Mashudi menegaskan pentingnya integritas dan ketegasan seluruh jajaran dalam menegakkan aturan.
> “Saya tekankan, tidak ada lagi pelanggaran berupa adanya narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya. Ini penekanan kami kepada Kakanwil dan Ka UPT se-Indonesia. Tidak boleh ada lagi peredaran gelap narkoba, handphone, penipuan, maupun kekerasan terhadap WBP,” tegas Mashudi.
Sementara itu, Plh. Kepala Bapas Sampit, Endri Elwi Tarigan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran Bapas Sampit dalam mendukung upaya pemberantasan barang terlarang serta memperkuat integritas pemasyarakatan.
> “Penandatanganan ini menjadi langkah konkret kami dalam menanggulangi serta mencegah peredaran barang-barang terlarang. Ini juga merupakan implementasi dari sistem pemasyarakatan yang berintegritas sesuai dengan program Back To Basic Pemasyarakatan,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Bapas Sampit menegaskan komitmennya untuk terus menjaga lingkungan kerja yang bersih, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan secara profesional dan berintegritas.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


