PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria pengedar Sabu-sabu di Jalan Sulawesi Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya, Senin (21/7/2025) Pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang bernama Safwani alias Amat (31) hanya bisa pasrah saat dilakukan penggrebekan hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam barak tempat tinggalnya dan menemukan 101,82 gram sabu-sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (22/7/2025) Siang mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penangkapan dengan didampingi ketua RT setempat pelaku sedang didalam barak dan barang bukti 20 paket sabu-sabu siap edar tersebut ditemukan di lantai barak.
“Pelaku kita amankan didalam barak dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket sabu di lantai barak pelaku,” Kata AKP Agung Wijaya Kusuma.
Selain barang bukti sabu turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua plastik klip besar,satu pack plastik klip kecil,kantong merk mixio dan satu handphone. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan terancam hukuman penjara selama lima tahun lebih,” tandasnya. (red)


