SAMPIT,katakata.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam sepekan terakhir, petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di lokasi berbeda di wilayah Sampit.
Para pelaku yang diamankan pun berasal dari latar belakang beragam, mulai dari seorang janda muda, pria putus sekolah, hingga tiga warga di kawasan Jalan Muchran Ali.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Baamang Hilir, di mana seorang perempuan berinisial M (34) ditangkap di rumahnya di Jalan Mandomai No. 25 pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 4,39 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati pelaku menyimpan sabu di celananya. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan dompet kecil, sedotan, handphone, dan uang tunai Rp1 juta,” ujar Suherman, Minggu (19/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengaku nekat berbisnis sabu karena alasan ekonomi setelah menjanda. Namun demikian, ia tetap dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa hari sebelumnya, polisi juga mengamankan A alias Ateng (51) di baraknya yang berlokasi di belakang eks Golden, Jalan D.I. Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Pria yang diketahui tidak menamatkan SMP ini kedapatan memiliki 17 paket sabu seberat total 7,30 gram.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi timbangan digital, plastik klip, sedotan, dan bubble wrap.
“Pelaku sering bertransaksi di sekitar tempat tinggalnya. Saat kami gerebek, sabu ditemukan di lantai barak miliknya,” jelas Suherman.
Ateng kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kotim dan dijerat dengan pasal yang sama.
Sementara itu, pada 15 Oktober 2025, kawasan Jalan Muchran Ali, Baamang Tengah, kembali menjadi target operasi Satresnarkoba. Dalam waktu kurang dari satu jam, polisi berhasil membekuk tiga pelaku, masing-masing MI (39), RA alias Ceking (28), dan MDW (28) di lokasi berbeda.
MI ditangkap pertama di rumahnya di Jalan Muchran Ali No. 77 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan di dinding kamar.
Hanya berselang 15 menit, RA dibekuk di belakang rumahnya dengan 1 paket sabu seberat 0,60 gram di saku celana. Tak lama kemudian, MDW juga diamankan di rumah MI dengan barang bukti sabu seberat 1,14 gram, serta tas selempang dan handphone.
“Ketiga pelaku kami amankan hampir bersamaan. Lokasi tersebut memang sering menjadi tempat transaksi narkoba,” jelas Suherman.
Polres Kotim menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh barang haram tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


