KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pria 32 Tahun di Gumas Sembunyikan Sabu Dalam Botol Permen
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Pria 32 Tahun di Gumas Sembunyikan Sabu Dalam Botol Permen

Rabu, 15 Oktober 2025 17:46 100 Dibaca
Bagikan
1 Min Read
Anggota Satresnarkoba Polres Gumas meringkus pelaku berinisial RT (32), Warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 5,03 gram di dalam botol permen untuk mengelabui petugas pada Selasa (14/10/2025).
Bagikan

KUALA KURUN, katakata.co.id– Anggota Satresnarkoba Polres Gumas meringkus pelaku berinisial RT (32), Warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 5,03 gram di dalam botol permen untuk mengelabui petugas pada Selasa (14/10/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gumas setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Dari hasil pengintaian, petugas menemukan pelaku membawa benda mencurigakan saat melintas di wilayah Tewah.

“Pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti sabu di dalam botol permen agar tak diketahui. Namun, upaya itu gagal setelah dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

Selain sabu dengan berat bruto 5,03 gram, petugas juga menyita satu unit handphone, alat hisap (bong), dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi serta konsumsi narkoba. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Kami dalami asal barang haram tersebut, dan siapa pemasoknya,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Gumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Ardi
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, Narkotika, poldakalteng, polresgumas, sabu-sabu
Editor Katakata Rabu, 15 Oktober 2025 17:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PWI Polisikan Hotman Paris, Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Berlanjut ke Ranah Hukum
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Nasional Selasa, 21 Juli 2026 01:04
Dinkes Kapuas Evaluasi Capaian dan Pelaporan SPM Triwulan II
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Senin, 20 Juli 2026 19:39
Sembilan Pejabat di Pemkab Kapuas Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis JPTP
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Senin, 20 Juli 2026 19:35
Kadisdik Barut Sebut Pelebaran Jalan Tak Ganggu Pembelajaran
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Senin, 20 Juli 2026 19:31
Demi Pelebaran Jalan, Muhammadiyah Barut Siap Lepas Aset
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Senin, 20 Juli 2026 19:27

You Might Also Like

DPRD Gunung MasGumasKalimantan Tengah

DPRD Gunung Mas Nilai SKCK Gula Madu Permudah Pelayanan Warga Daerah Hulu

Selasa, 14 Juli 2026 18:31
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Gugurnya Tiga Anggota Polri Saat Operasi Narkoba di Katingan

Rabu, 8 Juli 2026 07:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Agustiar Sabran Prihatin Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 12:14
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?