KUALA KURUN, katakata.co.id– Anggota Satresnarkoba Polres Gumas meringkus pelaku berinisial RT (32), Warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas karena kedapatan menyembunyikan sabu seberat 5,03 gram di dalam botol permen untuk mengelabui petugas pada Selasa (14/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gumas setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Dari hasil pengintaian, petugas menemukan pelaku membawa benda mencurigakan saat melintas di wilayah Tewah.
“Pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti sabu di dalam botol permen agar tak diketahui. Namun, upaya itu gagal setelah dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (15/10/2025).
Selain sabu dengan berat bruto 5,03 gram, petugas juga menyita satu unit handphone, alat hisap (bong), dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk transaksi serta konsumsi narkoba. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Kami dalami asal barang haram tersebut, dan siapa pemasoknya,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Gumas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ardi
Editor : Ardi


