PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang paripurna setempat, Rabu (18/6/2025).
Agenda paripurna tersebut adalah penyampaian tanggapan DPRD Provinsi Kalteng atas pendapat Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan pembahasan mengenai hak keuangan legislatif akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan lembaga khusus yang kompeten.
“Nanti akan ada lembaga akan menilai kondisi yang terjadi secara menyeluruh,” ujarnya.
Arton juga mengapresiasi tanggapan Pemerintah Provinsi terhadap Raperda tersebut dan hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut akan dibahas dalam tahapan berikutnya.
“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif terus ditingkatkan demi mendukung keberhasilan pembangunan di Kalteng,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, menyampaikan bahwa seluruh usulan dalam Raperda akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Efisiensi anggaran tetap menjadi prioritas, apalagi secara nasional juga terdapat kebijakan efisiensi yang berdampak pada daerah,” tuturnya. (pri/red)


