KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Dinas Kesehatan setempat, dan sejumlah instansi terkait lainnya, kembali melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi yang sudah ada agar lebih relevan dengan perkembangan kondisi saat ini serta mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, usai memimpin rapat tersebut, Selasa (26/5/2026).
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh peserta, terutama terkait efektivitas penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah fasilitas umum, lingkungan pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, perkantoran, serta area publik lainnya.
Evaluasi terhadap perda yang berlaku dinilai penting untuk mengetahui kendala yang selama ini dihadapi dalam implementasi di lapangan, termasuk pengawasan, penegakan aturan, serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang ada.
Legislator dari Partai Golkar ini, menegaskan bahwa revisi terhadap perda ini bukan hanya sekadar penyesuaian regulasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Selain itu, perubahan aturan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait sanksi, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kesempata itu, dari pihak Dinas Kesehatan sendiri memberikan masukan teknis mengenai area mana saja yang seharusnya diperketat sebagai kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, sekolah, dan angkutan umum.
Salah satu poin yang mengemuka adalah perlunya sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar serta penguatan peran serta masyarakat dalam mengawasi. Dinkes mendorong agar aturan baru nantinya tidak hanya berisi larangan, tetapi juga memuat upaya edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk berhenti merokok.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kapuas yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, dari bahaya asap rokok. Dari Dinkes sendiri menyatakan siap mendukung penuh proses pembahasan hingga nantinya diundangkan menjadi peraturan daerah yang efektif dan bisa ditegakkan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


