KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Sah Milik H.Sabrah
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Tanah Seluas 6000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Sah Milik H.Sabrah

Rabu, 28 Mei 2025
Bagikan
3 Min Read
PERSIDANGAN SETEMPAT : Pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya saat melaksanakan Persidangan Setempat (PS) sengketa tanah 6000 meter persegi, di Jalan Adonis Samad, belum lama ini. (foto:pua)
PERSIDANGAN SETEMPAT : Pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya saat melaksanakan Persidangan Setempat (PS) sengketa tanah 6000 meter persegi, di Jalan Adonis Samad, belum lama ini. (foto:pua)
Bagikan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Setelah melewati proses yang cukup panjang, perjuangan H.Sabrah akhirnya berujung manis. Dimana melalui putusan kasasi No. 1055 K/Pdt/2025 yang diputuskan pada 23 Mei 2025, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik sah tanah seluas 6.000 meter persegi, di Jalan Adonis Samad.

Putusan tersebut langsung dibacakan Majelis Hakim Agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, SH, MH, serta dua anggota yakni Muh. Yunus Wahab, SH, MH dan Rahmi Mulyati, SH, MH, memutuskan menolak permohonan kasasi dari Rahman, Dian Restu Rini, dan Gunawan Wijaya.

“Dengan demikian, putusan pada semua tingkat peradilan telah selesai dan memenangkan H. Sabrah sebagai pemilik tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad,” kata kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, SH, di Palangka Raya, Rabu (28/5).

Pua menjelaskan, sebelum kasasi, perkara tersebut telah dimenangkan H. Sabrah di tingkat Pengadilan Negeri Palangka Raya (No. 179/Pdt.G/PN.Plk tanggal 1 November 2023) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya (No. 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024).

Pihak lawan terdiri dari Rahman, Dian Restu Rini, dan Gunawan Wijaya, yang semula sebagai tergugat dan turut tergugat, pada tingkat kasasi menjadi para pemohon kasasi. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Panarung, dan Notaris Boby turut menjadi termohon kasasi.

“Putusan di seluruh tingkat pengadilan ini menunjukkan kedudukan hukum klien kami sangat kuat baik secara fakta maupun yuridis,” tegas Pua. Ia menambahkan bahwa para tergugat meskipun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), terbukti proses penerbitannya tidak sesuai dengan data fisik dan yuridis yang sah.

Diketahui, Rahman sempat membuat SPPT atas tanah yang bukan miliknya, lalu memproses SHM atas nama Dian Restu Rini, yang kemudian dengan cepat dialihkan ke Gunawan Wijaya, seorang warga Banyumas, Jawa Tengah, yang tidak pernah hadir dalam proses sidang.

Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pua meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut SHM terkait agar tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkas untuk mengajukan eksekusi lahan,” imbuhnya.

Dalam amar putusan pengadilan dinyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan mengakui H. Sabrah sebagai pemilik sah atas tiga bidang tanah berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Palangka Raya tertanggal 17 April 1979 atas nama H.M. Ismail, Normiaty, dan Hj. Maimunah, masing-masing seluas 2.000 meter persegi.

Amar putusan juga menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas tiga SHM yang diterbitkan atas nama Dian Resturini serta dua akta jual beli yang kemudian mengalihkan kepemilikan kepada Gunawan Wijaya. Ketiganya dinyatakan menggunakan dokumen yang telah dipakai sebelumnya untuk SHM atas nama pihak lain.

Majelis hakim pun memerintahkan para tergugat atau pihak manapun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut berikut segala akibat hukumnya. (ard/red)

TOPIK Jalan adonis samad, Mahkamah Agung, Penasihat Hukum, PN Palangka Raya, PT Palangka Raya, Pua Hardinata, Sengketa tanah
Editor Katakata Rabu, 28 Mei 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersinggung Hingga Pengaruh Miras, Dua Remaja Nekat Aniaya Driver Online

Rabu, 23 Juli 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?