KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Jual Lahan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Tiga Orang Dilaporkan ke Polda Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Jual Lahan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Tiga Orang Dilaporkan ke Polda Kalteng

Senin, 19 Mei 2025
Bagikan
3 Min Read
WAWANCARA : Kuasa hukum para ahli waris, Jeffriko Seran SH MH bersama ahli waris saat diwawancarai wartawan, di depan Gedung DItreskrimum Polda Kalteng, Senin (19/5/2025). (foto:ardi)
WAWANCARA : Kuasa hukum para ahli waris, Jeffriko Seran SH MH bersama ahli waris saat diwawancarai wartawan, di depan Gedung DItreskrimum Polda Kalteng, Senin (19/5/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Diduga menjual lahan seluas 16,99 Hektare yang terletak di Desa Kasali Baru, Kabupaten Pulang Pisau ke salah satu perusahaan tanpa sepengetahuan ahli waris. Tiga orang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng,Senin (19/5/2025).

Kuasa hukum para ahli waris, Jeffriko Seran SH MH, melaporkan seseorang berinisial H atas dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan seluas 16,99 hektare tersebut. Dan M serta R atas dugaan keterangan palsu didalam persidangan.

“Jadi ada dua laporan ke Polda Kalteng, Yakni terkait dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dan laporan dugaan memberikan keterangan palsu,” Kata Jeffriko SH MH saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng.

Ia menambahkan, Kliennya yang merupakan ahli waris berjumlah 11 orang telah mengelola lahan itu sejak 1969. Namun, muncul surat atas seseorang berinisial H yang kemudian digunakan untuk menjual lahan kepada perusahaan.

“Penerbitan Surat tersebut diduga ilegal karena kepala desa setempat secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan Surat dengan nomor dan atas nama yang bersangkutan. Ini jelas menurut kami pemalsuan surat,” tegasnya.

Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan Hutan Produksi (HP) yang dikelola masyarakat. Tanah tersebut berbatasan dengan Desa pahawan dan Kasali Baru. Pada tahun 2023, tiba-tiba terbit SPT atas nama H, yang kemudian menjadi dasar transaksi dengan perusahaan.

“Perusahaan membeli lahan itu dengan harga Rp50 juta karena berpegangan pada SKT yang mereka anggap sah. Padahal SKT itu palsu. H sendiri tidak punya hubungan apa pun dengan ahli waris, bahkan bukan warga desa setempat,” jelas Jeffriko.

Selain H, dua orang lainnya juga telah dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. “Dua orang saksi, M dan R, menyatakan di bawah sumpah bahwa mereka bukan saudara H. Namun, dari bukti Kartu Keluarga, mereka memiliki ayah yang sama,” ungkapnya.

Jeffriko menegaskan, kesaksian palsu sangat menghambat jalannya proses hukum. “Ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar mafia tanah tidak terus merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan ini menjadi bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat adat dan ahli waris. “Kami ingin keadilan ditegakkan dan lahan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya. (Ard/red)

TOPIK BPN Kalteng, bpn pulang pisau, jeffriko seran, Mabes Polri, Polda Kalteng, Polres Pulang Pisau
Editor Katakata Senin, 19 Mei 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
14 Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026, Bentuk Penghargaan atas Perubahan Sikap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Beberkan Kronologi Kematian Napi di Lapas Palangka Raya, Tim Investigasi Diterjunkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 31 Mei 2026
Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Bias Layar: Tak Ada Tanda Kekerasan pada Warga Binaan yang Meninggal
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 31 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga

Selasa, 21 April 2026
Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
Kalimantan TengahPalangka Raya

Dituding Kuasai Ratusan Hektare Tanah, Mantan Lurah Kalampangan Berikan Bantahan

Jumat, 22 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?