KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Lahan 19,7 Hektare Diduga Diserobot PT PSAM, Dua Warga Desa Kalemei Lapor Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Lahan 19,7 Hektare Diduga Diserobot PT PSAM, Dua Warga Desa Kalemei Lapor Polisi

Selasa, 4 Februari 2025
Bagikan
3 Min Read
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Bagikan

Ingkit Djaper: Polisi Harus Menindalanjuti Laporan Terduga Korban

KATINGAN,katakata.co.id- Tak terima lahan miliknya seluas 19,7 hektare yang diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ). Dua Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polsek Katingan Tengah, Senin (3/2/2025).

Kepada Wartawan,  Terduga korban penyerobotan, Majid didampingi Atau yang merupakan anaknya mengatakan, mereka telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh PT PSAM, dan laporan mereka sudah diterima oleh KA SPK I Polsek Katingan Tengah, Aipda Johari.

Majid menambahkan, pelaporan ini sebagai bukti bahwa kami adalah pemilik lahan yang diduga diserobot oleh PT PSAM dan kami tidak pernah menjual lahan tersebut, karena itu dirinya siap pasang badan untuk mempertahankan haknya atas lahan tersebut.

“Kami pemilik lahan yang asli dan tidak pernah sama sekali menjual lahan yang ada, maka saya siap pasang badan untuk mempertahankan hak kami,” tegas Majid.

Sementara itu, menyikapi adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga Dayak dan adanya pelaporan ke Polisi oleh terduga korban. Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper menerangkan, setelah melihat data dan mengetahui alur ceritanya, ia menduga PT PSAM mengabaikan hak beberapa warga desa tersebut.

“Karena kalau warga berani melapor Ke aparat Kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan mereka, tentu warga memiliki bukti yang kuat dan tidak pernah menjual lahan tersebut ke PT PSAM, dan DAD pasti akan mendukung langkah warga memperjuangkan hak mereka atas kebenaran yang ada” ujarnya.

Ingkit, tokoh pemuda Dayak yang selalu berada di depan untuk membela warga Dayak dalam memperjuangkan haknya dalam kebenaran, menegaskan, aparat Polsek Katingan Tengah yang sudah menerima laporan tersebut harus menindaklanjuti laporan tersebut.

“Harus segera ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran bisa diletakkan pada tempat sebenarnya,” tegasnya.

Setelah melihat langsung Lokasi lahan yang diakui oleh Majid, Sedan Serta Atau adalah milik mereka, Wartawan mendatangi Kantor PT PSAM untuk melakukan konfirmasi, namun Rizal yang merupakan Kepala Bidang Humas PT PSAM tidak berada di lokasi.

Namun untuk perimbangan, wartawan mencoba menghubungi Rizal dan ternyata tersambung serta ia mengatakan, lahan yang dipersoalkan tersebut tumpang tindih. “ Lahan yang dipersoalkan tersebut tumpang tindih,” singkat Rizal. (RB66/Red)

TOPIK BPN Katingan, Kecamatan katingan tengah, Mabes Polri, Polda Kalteng, Polres Katingan, polsek katingan tengah, PT PSAM, Tanah Diserobot
Editor Katakata Selasa, 4 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 4 Juni 2026
Tekan Residivisme, Bapas Sampit ajak Pemerintah Membantu Pembimbingan dan Pengawasan Klien
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 4 Juni 2026
Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Multi-Pihak Wujudkan SDGs 2030
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Pemprov Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 4 Juni 2026
Legislator Kapuas Dukung Langkah Pemkab Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Jalan Mawar
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Legislatif Kamis, 4 Juni 2026

You Might Also Like

Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

54 Anggota Paskibraka Kalteng Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

Jumat, 15 Agustus 2025
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur dan Wagub Kalteng Hadir Launching Gerakan Pangan Murah Polri

Kamis, 14 Agustus 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?