PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pada tahun 2025 Kantor Wikayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah memindahkan sebanyak 12 orang warga binaan yang termasuk dalam berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana bahwa dari jumlah 12 Narapidana tersebut 10 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan dua orang lainnya narapidana tindak pidana umum dan keluruhnya telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Sepanjang tahun 2025 total ada 12 orang Narapidana dipindahkan dan secara istilah pemasyarakatan kami menyebutnya warga binaan, namun dalam istilah hukum mereka adalah narapidana,” Kata I Putu Murdiana, Rabu (11/2/2026) Siang.
Dijelaskannya, Dalam pemindahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus setelah melalui proses asesmen risiko perilaku terdapat empat klasifikasi tingkat risiko, yakni high risk, maksimum, medium, dan minimum. Hasil asesmen menunjukkan ke-12 Narapidana ini masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana untuk narapidana kasus narkotika tingkat risiko tinggi berarti yang bersangkutan masih aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika, memiliki jaringan kuat, serta berpotensi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan berbagai cara dengan memanfaatkan petugas atau warga binaan lain sebagai kurir.
“Jadi semua sudah di pertimbangkan dan ini berisiko tinggi terhadap pengulangan tindak pidana dan keterlibatan pihak lain untuk itu kita secara tegas harus di pindahkan karena masuk dalam Narapidana yang beresiko tinggi,” Ungkapnya.
Kemudian, Faktor risiko juga mencakup perilaku fisik dan sosial, seperti kerap berkelahi, melawan petugas, membuat keributan, atau memprovokasi warga binaan lain dan jika di gabung dalam satu lingkungan bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan yang lainnya dan dapat memicu kerusuhan hingga kebakaran. Ruang lingkup lapas terbatas, sehingga jika terjadi insiden, potensi korban sangat besar.
Pemindahan juga bertujuan untuk meratakan distribusi warga binaan sekaligus menyesuaikan kapasitas lapas dan Sepanjang 2025, pemindahan dilakukan dalam empat tahap, yakni, 15 Mei 2026 sebanyak empat orang, Juli sebanyak dua orang, Oktober sebanyak empat orang dan Desember sebanyak dua Narapidana.
” Semua kebijakan ini adalah bagian dan upaya dalam menjaga keamanan,ketertiban serta efektivitas pembinaan didalam penjara,” tutupnya.
Penulis: Wahyu
Editor : Ririen Binti


