SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Densus 88 Antiteror Polri, mengingatkan orang tua dan pihak sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar tidak mengabaikan perubahan perilaku anak, terutama di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial dan gawai.
Komandan Tim Identifikasi Sosial (Idensos) dan Pencegahan Densus 88, Iptu Ganjar Satrio mengatakan, paparan paham kekerasan terhadap anak dapat bermula dari interaksi di ruang digital.
Anak dapat berkenalan dan berkomunikasi dengan orang lain melalui media sosial maupun permainan daring. Interaksi tersebut kemudian berpotensi berlanjut ke ruang komunikasi yang lebih tertutup.
Menurut Ganjar, salah satu perubahan yang patut diperhatikan, adalah ketika anak mulai menarik diri dari lingkungan pertemanannya dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan gawai.
“Yang pertama, anak akan keluar dari circle permainannya. Yang tadinya dia berteman dengan orang banyak, dengan teman-teman sebaya, dia akan asyik kepada gadget-nya saja. Dia akan introvert,” kata Ganjar saat berada di Sampit, Selasa (11/8/2026).
Selain perubahan dalam pergaulan, orang tua juga perlu memperhatikan apabila anak mulai menunjukkan kecenderungan mengeluarkan ujaran kebencian atau mengalami perubahan sikap menjadi lebih agresif.
Sikap yang terlalu defensif ketika orang tua mencoba mengetahui aktivitas anak di gawai juga dapat menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Namun, Ganjar menegaskan, perubahan perilaku tersebut tidak otomatis menunjukkan seorang anak telah terpapar paham kekerasan. Orang tua perlu melihat kondisi anak secara menyeluruh dan membangun komunikasi yang baik.
Menurutnya, perhatian dan pendampingan keluarga menjadi salah satu kunci pencegahan. Anak yang rentan terhadap paparan dapat memiliki berbagai latar belakang, termasuk kurang mendapatkan perhatian, mengalami perundungan maupun menghadapi persoalan di lingkungan keluarga.
Karena itu, pengawasan penggunaan gawai harus dibarengi dengan komunikasi dan pendampingan. Anak perlu memiliki ruang untuk bercerita, mengenai pengalaman maupun persoalan yang dihadapinya.
“Ini perlunya keluarga, peran keluarga terbawah ini untuk mendidik anaknya,” ujarnya.
Sementara bagi anak yang telah terpapar, Densus 88 bersama pemerintah daerah melakukan intervensi dengan pendekatan persuasif. Pendampingan dapat melibatkan psikolog anak melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya.
Ganjar menjelaskan, tingkat paparan terhadap anak diketahui melalui proses asesmen. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
“Kalau pemaparannya sudah berkurang atau hilang sama sekali itu dibuktikan dengan asesmen. Dan tentunya ini dari sisi akademis, sisi sains ini valid. Tentunya diperlukan lagi asesmen-asesmen berkelanjutan,” jelasnya.
Densus 88 menilai proses pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar anak.
Editor: Juniardi


